Memasuki Hari Kedua, Belum Ada Parpol Yang Mendaftarkan Diri ke KPU
![]() |
Nara sumber saat paparan materi.
|
UNGARAN, harian7.com – Dua hari setelah dibuka pendaftaran dan verifikasi partai politik, ternyata belum ada satu pun parpol yang melakukan pendaftaran. Parpol yang mendaftar itu wajib untuk memenuhi syarat sesuai dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, KPU Kabupaten Semarang juga melayani konsultasi serta nantinya akan dilakukan bimbingan teknis (Bintek) pada parpol yang akan mendaftar. Demikian diungkapkan Guntur Suhawan, Ketua KPU Kabupaten Semarang disela Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2019, di The Wujil Resort and Convention, Kabupaten Semarang, Rabu (4/10).
“Bagi parpol yang mendaftarkan diri untuk diverifikasi harus memenuhi syarat-syarat sesuai di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2017. Pendaftaran ini dibuka tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Bahkan, hari Sabtu dan Minggu kami tetap buka,” ujar Guntur.
Sementara dalam acara Sosialisasi Pemilu Serentak tahun 2019 tersebut, mengangkat tema “Kupas Tuntas Pemilu Tahun 2019”. Narasumber yang dihadirkan adalah Joko Purnomo (Ketua KPU Jawa Tengah), M Fajar SAKA (Ketua Bawaslu Jateng), serta Teguh Yuwono (pengamat politik asal Undip Semarang). Peserta yang dihadirkan, seluruh parpol di Kabupaten Semarang bauik yang lama maupun baru serta utusan para pemilih pemula. ( Heru/M.Nur )
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan