Siti Farida Terdakwa Kasus Pemalsuan Proses Perubahan Akta YIC Sudirman Ambarawa Divonis 1 Tahun Percobaan, Imam: “Saya kecewa dengan putusan hakim”

- Admin

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Siti Farida (Duduk mengenakan baju kunig).

Laporan: Shodiq

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor: Bang Nur

UNGARAN, harian7.com – Sidang putusan pengadilan atas kasus perkara pemalsuan terkait perubahan akta notaris  Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman yang menyeret Siti Farida sebagai tersangka akhirnya dibacakan pada Rabu ( 23/3/22 ) di Pengadilan Negeri Ungaran. 

Dalam putusan sidang tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan di vonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Baca Juga:  Kapolsek Bawen Berikan Sosialisasi Perbup no 65 tahun 2020 Kepada Trantib dan Linmas

Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H.,M.Kum., mengungkapkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap keputusan hakim.

“Kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan yang dibacakan hakim ketua barusan terhadap klien kami,” papar Hono saat ditemui awak media.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Resmi Meluncur, Wawali Salatiga Hadir, Zulhas Tegaskan: Harus Sukses, Titik!

Hono menjelaskan bahwa dakwaan JPU dalam rangka membuktikan bahwa kliennya bersalah belum memenuhi syarat.

“Intinya kami menghormati semua putusan yang diambil hakim saat ini. Karena tugas hakim memang menerima, memeriksa dan membuat keputusan,” ungkap Hono.

Saat disinggung langkah apa yang akan diambil oleh pihak terdakwa, Hono mengungkapkan masih akan pikir-pikir lebih dulu.

Baca Juga:  RS Rujukan Covid-19 Kok Bayar, LSM KPMP Pertanyakan Kinerja Dinkes dan DPRD

Sementara itu pengacara penggugat, Imam Supriyono, S.H., M.H., mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang terlalu ringan. Putusan ini jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa sebelumnya,” ungkap Imam.(*)

Berita sebelumnya:

Sidang Kasus YIC Sudirman Ambarawa Secara Mendadak Ditunda, Pihak Pelapor “Was-was” Adanya Indikasi Masuk Angin

Berita Terkait

Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi
Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan
Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”
Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian
Truk Terguling di Tanah Putih Semarang, Pemotor Tewas Tertimpa Muatan
GERAM! Warganet Buru Herry Poernomo Sampai Pelosok Temanggung, Gegara Komentar Tak Pantas soal Tragedi 11 Nyawa

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:42

Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:40

Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25

Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16

Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:18

Truk Terguling di Tanah Putih Semarang, Pemotor Tewas Tertimpa Muatan

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:39

GERAM! Warganet Buru Herry Poernomo Sampai Pelosok Temanggung, Gegara Komentar Tak Pantas soal Tragedi 11 Nyawa

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:24

LPAI Temanggung “Sowan” ke Wabup Nadia Muna, Siap Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!