Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pemilik Psikotropika
Pewarta : Muhamad Qowi
Editor : Abdurrochman
BLORA, Harian7.com – Sat Resnarkoba Polres Blora ringkus terduga pemilik barang haram psikotropika. Pria berinisial MZ diringkus di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga yang menaruh curiga kepada pelaku.
“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di desa Jagong, Kunduran,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H, Jumat, (26/08/2022) diMapolres Blora.
Ia menegaskan, bahwa pelaku terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Dalam operasi ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir tablet Alprazoam, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombinasi hijau,” tandasnya.
Edi menghimbau kepada masyarakat Blora agar jangan pernah sekali-kali menggunakan narkoba, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum baik secara norma hukum maupun norma agama.
“Karena dikhawatirkan setelah menggunakan obat terlarang tersebut akan mengalami kecanduan dan akan susah untuk dihilangkan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan