HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pemilik Psikotropika

Pewarta : Muhamad Qowi

Editor     : Abdurrochman


BLORA, Harian7.com
– Sat Resnarkoba Polres Blora ringkus terduga pemilik barang haram psikotropika. Pria berinisial MZ diringkus di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. 

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga yang menaruh curiga kepada pelaku.

Baca Juga:  Kementrian Perdagangan Cek Langsung Harga Bahan Kebutuhan Pokok

“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di desa Jagong, Kunduran,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H, Jumat, (26/08/2022) diMapolres Blora. 

Ia menegaskan, bahwa pelaku terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Baca Juga:  Wakil Gubernur Jateng Lepas 359 Jamaah Calhaj 56 Embarkasi Solo

“Dalam operasi ini, kami  juga mengamankan barang bukti  berupa 10 butir tablet Alprazoam, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombinasi hijau,” tandasnya. 

Edi menghimbau kepada masyarakat Blora agar jangan pernah sekali-kali menggunakan narkoba, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum baik secara norma hukum maupun norma agama. 

Baca Juga:  Breaking News: Sempat Kabur, Pengemudi Mobil Kijang Penabrak Pejalan Kaki di Pakis Berhasil Diamankan Warga

“Karena dikhawatirkan setelah menggunakan obat terlarang tersebut akan mengalami kecanduan dan akan susah untuk dihilangkan,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!