Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Belum Jadi Tersangka
SEMARANG | HARIAN7.COM – Kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK berinisial GRO (17) oleh seorang polisi, Aipda Robig Zaenuddin (38), tengah menjadi sorotan. Hingga saat ini, Aipda Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pembunuhan.
“Penetapan tersangka baru dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus terperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Kamis (28/11/2024).
Artanto mengungkapkan bahwa Aipda Robig telah ditahan dan ditempatkan secara khusus untuk kebutuhan pemeriksaan. Ia juga menyatakan, proses hukum yang dijalani mencakup dua tahap, yakni pemeriksaan etik kepolisian dan penyelidikan dugaan tindak pidana.
“Dalam perkara ini, yang bersangkutan diproses secara kode etik kepolisian dan juga tindak pidana. Tindak lanjutnya akan bergantung pada hasil sidang,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemecatan Aipda Robig, Artanto menyebut keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil sidang etik dan hukum.
“Tergantung nanti dari proses sidang yang dipimpin oleh atasan hukum,” katanya.
Kasus ini terus menuai perhatian publik, mengingat tindakan penembakan yang dilakukan oleh seorang aparat terhadap pelajar menimbulkan pertanyaan besar tentang prosedur dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan