Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online Terkait Pegawai Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita
Laporan: Yuanta
JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MN dan DM dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp 300 juta serta dana Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening para tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11) malam. Setelah tiba, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta, dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Kombes Wira Satya.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain dikenakan pasal perjudian, kedua tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang guna memaksimalkan hukuman.
Kasus ini sendiri menjadi semakin kompleks, dengan total 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah sebuah ruko di Bekasi yang diduga berfungsi sebagai “kantor satelit” untuk aktivitas judi online ini. Ruko tersebut dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A, meskipun belum dapat dipastikan apakah mereka adalah pegawai Komdigi atau pihak luar.
Dalam operasi di ruko tersebut, ditemukan 12 orang yang dipekerjakan, terdiri dari 8 operator dan 4 admin. Para pekerja ini bertugas mengumpulkan dan mengelola daftar situs judi online.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dan memastikan jaringan judi online ini dihentikan secara menyeluruh.
Tinggalkan Balasan