HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Adanya Ujaran Kebencian, LBH GP Ansor Kabupaten Temanggung Mendatangi Polres Temanggung Untuk Melaporkan Pemilik Account Twitter @faizalassegaf

Penulis : Ratmaningsih

Kontributor | Temanggung

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Temanggung menyerahkan laporan yang terima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung. 

TEMANGGUNG, harian7.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Temanggung melalui empat kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian oleh seorang oknum melalui media sosial ke Polres Temanggung, Selasa (15/11/2022).

Hal tersebut ditempuh sebagai bentuk empati terhadap Nahdlatul ulama, Dengan di kawal beberapa anggota Banser, Pengurus Ansor berupaya melaporkan pemilik account Twitter bernama @faizalassegaf karena dianggap sudah menyebarkan kebencian dengan berkomentar melalui cuitan di Twitter sehingga menimbulkan gejolak di tubuh NU dan masyarakat umum.

Baca Juga:  Tangkap 22 Pelaku Kejahatan, Polisi Fokus Kasus Judi Online dan Perlindungan Anak

Laporan di terima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bambang Subekti dikarenakan Kapolres Temanggung sedang ada acara dan akan segera di tindak lanjuti sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Saifudin Zuhri, SH, MH, LCA selaku pimpinan LBH GP Ansor mengatakan bahwa hari ini serentak LBH di Jawa Tengah melaporkan ujaran kebencian oleh oknum melalui cuitan di Twitter. 

Baca Juga:  Tabir Gelap di Balik Al-Zaytun, Menelisik Jejak Panji Gumilang dan TPPU

“Sebagai bentuk empati kita juga melakukan hal sama. Bagaimanapun juga karena itu menyangkut Nahdhatul ulama, kamipun mengajukan laporan seperti yang di lakukan oleh LBH lain, Tadi laporan kami di terima oleh Kasat Reskrim karena Kapolres sedang ada acara,” Tuturnya. 

Saifudin berharap semoga laporanya ditindak lanjuti sehingga hukum bisa di tegakkan dan oknum tersebut bisa mendapatkan pelajaran. Dengan demikian tidak terjadi kegaduhan di masyarakat atas cuitannya tersebut. 

Baca Juga:  Prajurit Batalyon 4/TK Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Senior, Ini Penjelasan Kodam IV/Diponegoro

“Bagaimanapun juga ini menyangkut harkat dan martabat organisasi kita, ” tegas Saifuddin.

Sementara itu, Edo Sarkanto, SH yang notabene juga kuasa hukum dalam pelaporan tersebut menambahkan jika karena cuitan pada media sosial itu sangat meresahkan masyarakat terutama anggota organisasi terbesar di negara ini sehingga tepat jika di selesaikan dengan jalur hukum.

“Meskipun oknum tersebut tidak berada di sini, akan tetapi kami tetap berharap hukum bisa di tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!