Diduga Adanya Ujaran Kebencian, LBH GP Ansor Kabupaten Temanggung Mendatangi Polres Temanggung Untuk Melaporkan Pemilik Account Twitter @faizalassegaf
Penulis : Ratmaningsih
Kontributor | Temanggung
![]() |
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Temanggung menyerahkan laporan yang terima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung. |
TEMANGGUNG, harian7.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Temanggung melalui empat kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian oleh seorang oknum melalui media sosial ke Polres Temanggung, Selasa (15/11/2022).
Hal tersebut ditempuh sebagai bentuk empati terhadap Nahdlatul ulama, Dengan di kawal beberapa anggota Banser, Pengurus Ansor berupaya melaporkan pemilik account Twitter bernama @faizalassegaf karena dianggap sudah menyebarkan kebencian dengan berkomentar melalui cuitan di Twitter sehingga menimbulkan gejolak di tubuh NU dan masyarakat umum.
Laporan di terima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bambang Subekti dikarenakan Kapolres Temanggung sedang ada acara dan akan segera di tindak lanjuti sampai ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Saifudin Zuhri, SH, MH, LCA selaku pimpinan LBH GP Ansor mengatakan bahwa hari ini serentak LBH di Jawa Tengah melaporkan ujaran kebencian oleh oknum melalui cuitan di Twitter.
“Sebagai bentuk empati kita juga melakukan hal sama. Bagaimanapun juga karena itu menyangkut Nahdhatul ulama, kamipun mengajukan laporan seperti yang di lakukan oleh LBH lain, Tadi laporan kami di terima oleh Kasat Reskrim karena Kapolres sedang ada acara,” Tuturnya.
Saifudin berharap semoga laporanya ditindak lanjuti sehingga hukum bisa di tegakkan dan oknum tersebut bisa mendapatkan pelajaran. Dengan demikian tidak terjadi kegaduhan di masyarakat atas cuitannya tersebut.
“Bagaimanapun juga ini menyangkut harkat dan martabat organisasi kita, ” tegas Saifuddin.
Sementara itu, Edo Sarkanto, SH yang notabene juga kuasa hukum dalam pelaporan tersebut menambahkan jika karena cuitan pada media sosial itu sangat meresahkan masyarakat terutama anggota organisasi terbesar di negara ini sehingga tepat jika di selesaikan dengan jalur hukum.
“Meskipun oknum tersebut tidak berada di sini, akan tetapi kami tetap berharap hukum bisa di tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan