Kasus Judi Online Diungkap, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Surabaya, Senin (25/11/2024).
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan kriminalitas berbasis digital.
Pelaku, RH (19), warga Kapasari, Genteng, diamankan saat bermain judi online di depan sebuah toko di Jalan Bubutan. Pelaku diketahui menggunakan situs Mulia288 dengan nama pengguna kayakamu yang terhubung dengan dompet digital DANA. Saat penangkapan, saldo terakhir di akun tersebut tercatat sebesar Rp60.279.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Petugas mendapati pelaku sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (29/11).
Barang bukti berupa ponsel Infinix HOT 40 Pro, akun situs judi, dan dompet digital telah diamankan. Pelaku kini dijerat pasal terkait Undang-Undang ITE dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman berat sebagai efek jera.
Polsek Asemrowo mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dan mengimbau kerja sama lebih lanjut untuk menciptakan Surabaya yang aman dan bebas kriminalitas.
Tinggalkan Balasan