HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Judi Online Diungkap, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Surabaya, Senin (25/11/2024).

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan kriminalitas berbasis digital.

Baca Juga:  USU dan Telkom Indonesia Wujudkan Transformasi Digital Melalui Proyek One Data

Pelaku, RH (19), warga Kapasari, Genteng, diamankan saat bermain judi online di depan sebuah toko di Jalan Bubutan. Pelaku diketahui menggunakan situs Mulia288 dengan nama pengguna kayakamu yang terhubung dengan dompet digital DANA. Saat penangkapan, saldo terakhir di akun tersebut tercatat sebesar Rp60.279.

Baca Juga:  Kasus Asusila Santri Anak di Ponpes Ungaran, Kapolres Semarang : Sudah Dilakukan Penyidikan dan 5 Saksi Diperiksa

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Petugas mendapati pelaku sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Pantaskah Aku Berhijab, Drama Perjuangan Diri dan Persahabatan Tulus

Barang bukti berupa ponsel Infinix HOT 40 Pro, akun situs judi, dan dompet digital telah diamankan. Pelaku kini dijerat pasal terkait Undang-Undang ITE dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman berat sebagai efek jera.

Baca Juga:  Pengelolaan TPU oleh BUMdes di Desa Nolokerto Menuai Kontroversi, Diduga Ada Kesepakatan Komersial

Polsek Asemrowo mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dan mengimbau kerja sama lebih lanjut untuk menciptakan Surabaya yang aman dan bebas kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!