HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kajati Jatim Tangkap Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia

SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, memberikan penjelasan terkait penangkapan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Gregorius Ronald Tannur, yang dilaksanakan pada Minggu (27/10/2024).

Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim intelijen Kejati Jatim, yang sejak awal telah memantau pergerakan Gregorius Ronald Tannur setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Putusan itu menetapkan hukuman pidana lima tahun penjara bagi Gregorius atas perbuatannya yang melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:  Solusi Menuju Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Gereja ST. Paulus Miki Salatiga Ajak Umat dan Masyarakat Untuk Menanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Pada pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya bergerak menuju kediaman Gregorius Ronald Tannur di kawasan Pakuwon City, Virginia Regency E3, Surabaya. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim langsung memasuki rumah untuk menjemput Gregorius yang saat itu didampingi asisten rumah tangganya.

Baca Juga:  Jelang Hari Merdeka, Polsek Sidorejo ‘Permak’ Semangat Warga

Pukul 14.45 WIB, Gregorius berhasil ditangkap dan langsung dibawa menuju kantor Kejati Jatim dengan pengawalan ketat. Ia tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 15.40 WIB, dan selanjutnya segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolda Jateng Baksos Bersama Kapolres Salatiga Bagikan Beras Kepada Mahasiswa Asal Papua

Penangkapan ini menarik perhatian publik karena Gregorius adalah putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 memastikan bahwa Gregorius bersalah atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ia kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai ketetapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!