HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KAI dan DJKA Kemenhub Bersinergi Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

SEMARANG | HARIAN7.COM –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi di Km 34+9/0 pada petak jalan Tuntang – Ambarawa, tepatnya di Desa Tambaksari, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Rabu (30/10/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Bernadette E.S. Mayashanti, bersama Wakil Kepala Daop 4 Semarang KAI, Setyo Rini, beserta jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah, Dishub Kabupaten Semarang, serta aparat TNI dan Polri setempat.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang tidak resmi ini merupakan langkah strategis dan bentuk sinergi antara KAI sebagai operator kereta api dengan DJKA selaku regulator, guna menekan angka kecelakaan yang masih terjadi di perlintasan sebidang.

“Keberadaan perlintasan sebidang memang menjadi tantangan besar, terutama dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang harus melintasi jalur kereta api,” ujarnya.

Menurutnya, Kegiatan penutupan ini juga merupakan bagian dari rangkaian program yang dilaksanakan serentak di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) KAI pada hari ini. Program penutupan perlintasan sebidang tidak resmi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional KAI.

“Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri, terdapat 342 perlintasan sebidang, di mana 209 titik dijaga dan 133 titik lainnya tidak dijaga. Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi. Hingga 30 Oktober 2024, tercatat 25 kejadian kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang, dengan total 37 korban, termasuk 9 orang meninggal dunia, 3 luka berat, 19 luka ringan, dan 6 orang selamat. Selain mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kecelakaan ini juga mengganggu perjalanan kereta api dan menyebabkan kerugian bagi KAI serta para penumpang,” jelasnya.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Untag Semarang Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Padang Grobogan

Franoto menuturkan, Meskipun kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab penuh KAI, KAI bersama dengan stakeholder terkait terus berkomitmen untuk menutup perlintasan tidak resmi sebagai upaya pencegahan. Hingga saat ini, Daop 4 Semarang telah menutup 18 perlintasan tidak resmi pada 2024. Sebelumnya, pada 2022 hingga 2023, sebanyak 36 perlintasan tidak resmi juga berhasil ditutup.

“Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ucapnya.

Franoto menambahkan, KAI terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi diharapkan tak hanya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung perekonomian dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta api,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!