HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Tiga Pengelola Grup Facebook Gay Bermuatan Pornografi

LAMPUNG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap tiga orang terkait pengelolaan grup Facebook gay yang diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi. Satu dari tiga tersangka diketahui sebagai admin grup, sementara dua lainnya merupakan anggota aktif di dalam grup tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keresahan masyarakat Lampung terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/25).

Baca Juga:  Kasus ACT, Petinggi Global Islamic Philanthropy Dipanggil Polisi

Berawal dari Laporan Warga

Dijelaskan Dery, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan sejumlah akun Facebook yang memuat konten dan aktivitas menyimpang, termasuk dugaan praktik penyebaran materi pornografi.

“Grup gay tersebut seperti grup Gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan patroli cyber, kemudian menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin serta anggota grup tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Ajak Warga Kurangi Plastik, Sampah Rumah Tangga Bisa Bernilai Emas

Disita: Akun dan Alat Bukti Elektronik

Dari hasil operasi siber, petugas berhasil menyita beberapa akun Facebook, perangkat seluler, dan bukti digital lainnya yang berkaitan langsung dengan aktivitas grup tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa grup tersebut memiliki sekitar 16.000 akun anggota, yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus di Surabaya, Polisi Sita 7,2 Gram Sabu

Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat patroli siber guna menindak berbagai aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.(Say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!