HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Disnaker Banjar Nimba Ilmu UMK dan UMSK Ke Cilacap

Cilacap, Harian7.com – Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Kamis (13/09/2018) menerima kunjungan kerja (kunja) dari Disnaker Kabupaten Banjar bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Banjar.

Kehadiran 7 orang dari unsur dinas dan dewan pengupahan Kabupaten Banjar dalam rangka study banding tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK).

“Kedatangan teman-teman dari Disnaker bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Banjar untuk study banding tentang penetapan UMK dan UMSK, dimana sebentar lagi akan ada penetapan UMK di Kabupaten/ Kota, termasuk Banjar,” kata Kepala Disnakerin Cilacap, Kosasih saat ditemui dikantornya.

Dia menambahkan, hal yang menjadi topik utama adalah mereka ingin tahu tentang proses penetapan UMSK, karena Cilacap satu-satunya kabupaten/ kota yang ada di Jawa Tengah yang punya UMSK, walaupun sekarang bukan UMSK formil tapi UMSK Dwipartit.

“Dua tahun yang lalu memang UMSK yang ditetapkan Gubernur, tapi sekarang sudah berubah jadi UMSK Dwipartit yakni kesepakan antara serikat pekerja dengan paguyuban pengusaha,” jelasnya.

Tadi sudah banyak dijelaskan, menurut Kosasih bagaimana proses penetapannya dari awal sampai akhir dan juga bagaimana proses penetapan UMK serta bagaimana menangani gejolak para pekerja jika timbul ketidakpuasan dan lari ke DPR.

“Kami juga menjelaskan kenapa buruh ke DPR, kami dari Dinas bicara soal prosedur, karena urusan UMK bukan kewenangan DPR, sehingga dinas yang menanganinya,” jelasnya.

Kosasih menegaskan, permasalahan UMK ada aturannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dan saya selaku aparatur pemerintah harus melaksanakan regulasi yang ada.

“Mereka merespon dengan baik setelah dijelaskan artinya selama ini mungkin mereka hanya membayangkan baagaimana proses UMK dan UMSK Cilacap, sehingga UMK dan UMSK di Cilacap begitu besar, namun ternyaya tidak seperti apa yang mereka bayangkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Turunkan Angka Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Canangkan Gerakan BERES

Ada hal-hal unik yang ternyata juga mereka tidak tahu menurutnya, mereka tahunya UMSK diberlakukan untuk seluruh perusahaan, sebenarnya tidak.

“UMSK itu diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan tertentu dan di Cilacap juga baru ada satu perusahaan yang berlanjut,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!