HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cegah Covid-19, 25 PKL di Semarang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP saat menertibkan PKL di Semarang. (Andi Saputra/harian7.com) 

SEMARANG, Harian7.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai intruksi Walikota Semarang nomor 5 tahun 2022.

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Semarang melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 25 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sampangan, Banjir Kanal Barat dan Jalan Imam Barjo Kota Semarang, pada Sabtu (26/2) malam. 

Baca Juga:  Walikota Semarang Takut Dikalahkan Kotak Kosong

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Batas Waktu operasionalnya selama PPKM level 3  sampai jam 22.00 wib saja dan setelah jam 22.00 wib akan didatangi, ternyata mereka masih jualan dan melayani pembeli.

Baca Juga:  SMP Domsav Bagikan Raport Dimasa Pandemi Dengan Cara Drive Thru

“Saya minta semua pelaku usaha dan PKL taati instruksi wali kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan instruksi wali kota,” ujarnya. 

Menurutnya, Penindakan ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 varian omicron jumlahnya semakin meningkat dan sehingga perlu penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Semarang Adakan Pelatihan SIM D Untuk Difabel

“Saya menyayangkan sikap para PKL yang terkesan mengabaikan aturan. Sebab aturan terbaru PPKM level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa,” tutur Fajar.

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!