HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Tukar Tambah Mobil, Bripka AM di Laporkan ke Propam Polda Jateng Lantaran Ingkar Janji

Sukirno saat di kantor Propam Polda Jateng.

Semarang,harian7.com – Tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bripka, Sukirno alias bokir warga Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, seorang pemilik sebuah showroom mobil di kawasan Sumowono Kabupaten Semarang, mendatangi Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/1/2018).

Sukirno terpaksa harus melaporkan Bripka AM seorang anggota Polisi yang berdinas di kesatuan Reskrim Polres Temanggung ke Propam Polda Jawa Tengah lantaran tidak ada titik temu ataupun kejelasan.

“Ini jalan yang dapat saya tempuh, karena AM tidak bisa di ajak musyawarah secara kekeluargaan tapi justru mempersulit saya dan dalam hal ini saya mengalami kerugian baik materi maupun imateri,”kata Sukirno kepada harian7.com, Rabu (3/1/2018).

Sukirno menambahkan, Terkait persoalan ini dirinya justru merasa heran dan bingung. Ia menduga adanya rekayasa dalam permalsalahan ini.

“Saya itu korban yang di rugikan, namun justru saya mendapat surat panggilan klarifikasi yang isinya saya di anggap telah melakukan penggelapan dan penipuan. Anehnya lagi yang mengadukan saya bukan AM tapi justru malah Mat kebo sebagai perantara waktu transaksi dulu,”jelasnya.

Terpisah, Agus Subekti Presiden Direktur Lembaga Perlindungan dan Advokasi (LAPK) SIDAK selaku pendamping (tim kuasa hukum) Sukirno mengatakan, Sebelum klienya melangkah untuk melaporkan ke Propam Polda Jawa Tengah sudah di lakukan beberapa upaya untuk mediasi ke Bripka AM, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sebagai penerima kuasa Sukirno kami sudah berulang kali melakukan upaya mediasi, namun  menuai jalan buntu. Bahkan Bripka AM selalu menghindar, pasalnya kita berupaya menemui bahkan ke rumahnya juga tidak di temui. Sebelumnya Bripka AM sempat menemui satu kali namun tidak ada penyelesaian,”kata Agus.

Baca Juga:  Warga Bener Geger, Ditemukan Bayi Laki-laki Dalam Kardus di Kebun

Agus menambahkan, Pihaknya sangat menyayangkan atas perilaku yang di lakukan oleh Bripka AM, bukan menyelesaikan secara baik-baik namun justru di duga merekayasa surat panggilan klarifikasi yang di tujukan ke klien kami (Sukirno) dengan isi surat tersebut menyebut tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

“Klien kami itu ingin meminta haknya, namun justru dia di adukan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Yang tak masuk akal, yang mengadukan dalam surat tersebut adalah saudara Mat Kebo yang notabenya dia adalah sebagai perantara saat transaksi tukar tambah,”kata Agus.

Agus menyayangkan, sebagai penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dalam hal ini patut di nilai jika Bripka AM tidak mencontohkan sebagai penegak hukum yang baik.

“Saya sangat menyayangkan jika seorang penegak hukum berperilaku seperti itu. Mengenai kenapa saya menyebut ada rekayasa dalam surat panggilan, karena RM alias Mat Kebo saat kita klarifikasi mengaku tidak pernah mengadu ke Polisi, apalagi sampai menyebut tuduhan ataupun penggelapan. Dengan hal tersebut dapat disimpulkan jika itu diduga hanya akal-akalan saja,”tandas Agus.

Seperti di beritakan sebelumnya, Sukirno bermaksud hendak menagih angsuran dua unit truk miliknya yang di kredit oleh Bripka AM seorang anggota Polres Temanggung, namun justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Pasalnya, saat menagih bukan uang di dapat melainkan justru mendapat perkataan yang sedikit mengancam. Bahkan upaya mediasi agar permasalahan ini segera terselesaikan justru menuai jalan buntu.(Wahono)

Editor : Shodiq
           
Berita Sebelumnya :

Sengketa Jual Beli Truk, LAPK SIDAK Akan Laporkan Bripka AM ke Propam Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!