Buntut OTT di BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati Akhirnya Ditahan di LP Bulu Semarang
Petugas Kejari Semarang tunjukkan barang bukti. |
SEMARANG, harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akhirnya menahan Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, yang juiga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan tersebut. Windari untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan. Demikian diungkapkan Kajari Semarang, Dwi Samudji kepada wartawan di Semarang, kemarin.
“Penyidik mempunyai alasan subjektif dalam memutuskan penahanan terhadap Windari tersebut. Penahanan terhadap tersangka ini, dikhawatirkan akan melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti. Tersangka Windari ditahan LP Wanita Bulu, Kota Semarang.,” kata Dwi Samuji.
Dari barang bukti uang yang diamankan petugas, jumlahnya mencapai Rp 600 juta dari puluhan amplop maupun uang yang ditemukan di rumah kost maupun dalam mobil tersangka.
Selain Windari, Kejari Semarang dalam OTT itu mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Dari keempatnya itu, diamankan pada saat itu aung tunai sebesar Rp 34,4 Juta dalam Sembilan amplop. (Dyanto)
Editor : Heru S
Tinggalkan Balasan