HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ngaku Depresi, Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Terbukti Memiliki Puluhan Pil Psikotropika

Kapolres magelang AKBP Muchammad Zajarod Zakun didampingi Kasat Narkoba dan kasihumas polres magelang ketika menggelar press conference. 


MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu (1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Baca Juga:  Tiga Puluh Anggota DPRD Kota Depok Ikuti Rapid Test

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

Baca Juga:  Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

Baca Juga:  'Nasi Belong', Sejak 40 Tahun Lalu Hingga Saat Ini Tetap Diburu Pecintanya

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup Kapolres. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!