HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat! Seorang Ayah di Banjarnegara, Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Keji Terungkap Setelah Ibu Meninggal

Laporan: Iwan Setiawan

BANJARNEGARA,harian7.com – Seorang ayah berinisial SK (47) terpaksa harus berusan dengan Satriskrim Polres Banjarnegara karena telah tega mencabuli anak tirinya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya IW (13) dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.

Menurut Donna kejadian pertama kali, pada saat korban sedang tiduran sambil nonton TV, kemudian tiba-tiba tersangka datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.

Baca Juga:  Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Lembu Bancak Diciduk Saat Santap di Rumah Makan

“Badan korban ditelentangkan oleh pelaku dan tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot sambil berkata “ Aja Ngomong Karo Mamakee!!” atau “Jangan Bilang Sama Ibu!!,” tuturnya,” katanya, Selasa (7/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.

Saat itu lanjut Donna korban tidak berani berkata apa-apa, ia hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku akan tetapi karena pelaku badannya besar dan lebih kuat dari korban sehingga pelaku masih tetap berada di atas tubuh korban dan korban merasa takut sama pelaku.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul, setelah kejadian pertama, korban tidak berani cerita pada ibunya, ia hanya berani cerita sama saudara yang usianya sebaya dengannya. tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan Kamar,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelapkan Sepeda Motor Teman, Warga Purbalingga Diamankan Polisi

Kemudian pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, Ibu korban meninggal dunia dan korban berani cerita kepada saudaranya, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Home Industry Narkoba di Semarang Digrebek Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai, Dua Koki Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!