Rokok Ilegal Rugikan Negara dan juga Konsumen
Kasatpol PP Kab. Grobogan saat gelar barang bukti rokok ilegal hasil razia, Selasa (14/12/2021). Foto : SJA| harian7.com
Laporan : Sugayo JA
GROBOGAN, harian7.com – Peredaran rokok ilegal yang tanpa disertai pita cukai tembakau, selain dapat merugikan negara dari sisi perolehan pajak, juga merugikan khalayak pembelinya, karena tidak akan mendapatkan perlindungan hukum selayaknya konsumen. Untuk itu kepada masyarakat perokok diminta agar tidak lagi membeli rokok yang dipasarkan secara ilegal.
Demikian saripati keterangan dari tiga narasumber pada acara “Sosialisasi Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Rokok dengan Pitacukai Palsu/Ilegal di Kabupaten Grobogan” yang diselenggarakan “Forum Pemuda Seremonial”, Selasa (14/12/21).
Ketiga narasumber yang berbicara kepada sejumlah lapisan masyarakat di desa Gubug itu, adalah Bambang dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Cipto dari Kepolisian Resor (Polres) Grobogan dan Nurwanta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan.
Menurut Cipto, pengenaan pita cukai untuk peredaran rokok karena termasuk jenis barang konsumsi yang perlu pengawasan khusus dalam penjualannya.
“Di Indonesia, jenis barang yang dikenakan pembatasan sehingga perlu pengawasan dalam peredaran pasarnya, selain rokok adalah minuman keras,” tutur aparat kepolisian Grobogan tersebut.
Dikatakan, dasar pembatasan peredaran rokok itu mengacu ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 yang memperbarui UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang pengenaan cukai rokok.
“Mengacu ketentuan hukum tersebut, bagi mereka yang memasarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai yang sah bisa dikenakan sanksi pidana antara satu sampai limatahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai rokok hasil penjualannya,” ungkap Cipto.
Menurutnya, di daerah hukum Polres Grobogan saat ini dapat dikatakan sebagai wilayah transit dan lintasan peredaran rokok ilegal yang berasal dari sejumlah produsen asal Kudus dan Jepara.
“Modusnya, dengan menyewa rumah atau ruko sementara untuk menyimpan rokok ilegal dan bahkan ada yang memanfaatkan mobil ambulan untuk sarana pengangkutannya,” ujarnya pula.
Senada dengan paparan dari aparatur kepolisian Grobogan, pihak Satpol PP Grobogan pun selalu melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan rokok ilegal di daerah Kabupaten Grobogan.
“Salah satu hasilnya adalah puluhan merk rokok ilegal yang dari bentuk kemasan maupun nama dan logonya dibuat mirip dengan rokok-rokok legal yang sudah terkenal ini,” tutur Nurwanta, sembari menggelar tumpukan bungkus- bungkus rokok ilegal hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat Satpol PP Grobogan.
Pemerintah Siap Fasilitasi
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan, Bambang, mengakui bahwa kegiatan perdagangan dan konsumsi rokok tidak bisa dilepaskan dari dinamika kehidupan ekonomi masyarakat di daerahnya.
“Untuk itu, sebetulnya pihak kami pun selalu siap melayani dan memfasilitasi masyarakat pelaku bisnis rokok agar dapat mengikuti legalitas bisnis ini,” demikian himbauannya. (*)











Tinggalkan Balasan