HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Maraknya Rokok illegal, Satpol PP Kendal Gelar Sosialisasi Kepada Petani Tembakau

Ketua DPRD Kendal M.Makmun saat memberikan arahanya dalam sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai illegal di balaidesa Margomulyo Pegandon

KENDAL,harian7.com. Sebagai upaya untuk memberantas dan menghilangkan peredaran rokok illegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi terkait barang kena cukai illegal, bertempat di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu, (15/12/2021).

Acara yang di moderatori oleh Camat Pegandon Indah itu mengahadirkan nara sumber, 

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso, Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Desa Margomulyo, LSM dan masyarakat Petani Tembakau.

Kepada harian7.com, Camat Pegandon mengatakan bahwa desa Margomulyo terpilih sebagai tempat sosialisasi dengan pertimbangan bahwa masyarakat didesa tersebut kebanyakan adalah petani tembakau.

Baca Juga:  Mutasi di Ngawi, Kapolres Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Lantas

“Hampir sebagian warga Margomulyo adalah Petani tembakau, selain itu lahan pertanianya juga luas,” terang ibu camat

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dalam pemaparanya menyampaikan, secara nasional pendapatan dari cukai tembakau itu sangat besar. Data dari pemerintah pusat pada tahun 2021 ada kebocoran sampai 5%.

Untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Kendal, Makmun menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan penegakan Perda.

“Saat ini kita terus melakukan penegakan Perda bersama satpol PP untuk lakukan penindakan. Dan di beberapa tempat kita menemukan beberapa rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Banjarnegara Kembali Kirimkan 30 Relawan ke Lumajang Untuk Misi Kemanusiaan di Semeru

Sementara itu, usai acara Kepala Satpol PP Damkar Subarso menyampaikan, sosialisasi cukai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga pentingnya menjaga kesehatan.

“Dalam menjalankan penindakan peredaran rokok ilegal kita kerjasama dengan kepolisian dan Kejaksaan,” beber Subarso.

“Secara Nasional terjadi Penurunan Penerimaan Pajak dari sektor cukai sangat besar, sampai 9 Triliun,” imbuh Subarso.

Dalam menyampaikan materi terkait ketentuan di bidang cukai, Subarso juga menerangkan beberapa jenis-jenis barang yang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai, hingga sanksi sesuai Undang-Undang cukai.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi A dari Partai Nasdem, Supriyanto menyampaikan materi tentang bahayanya mengkonsumsi rokok illegal, karena dalam produksinya tidak ada quality control, sehingga tidak tau apakah didalam rokok tersebut membahayakan apa tidak.

Baca Juga:  Anggota Komisi X DPR RI Minta PPDB Diubah

“Rokok illegal itu sangat berbahaya, karena tidak melelui quality control dan pengawasan kandungannya,” kata Legislator dari dapil 3 tersebut.

   Aktifis LSM Kendal Subakir

Sementara itu, Subakir salah satu aktivitis LSM di Kendal sangat mendukung adanya sosialisasi terkait cukai.

“Sosialisasi ini memang harus dilakukan, selain untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya cukai dalam mendukung PAD Kendal, juga mengedukasi masyarakat tentang bahayanya rokok illegal bagi kesehatan tubuh,” tutup subakir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!