HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Grebek Sarang Perjudian Online di Sukoharjo

Rumah yang dijadikan pengoperasian judi online, dikawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo. 

SUKOHARJO, Harian7.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggrebek sebuah rumah yang ditengarai digunakan untuk mengoperasikan judi online di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dengan dibantu petugas reskrim Polres Sukoharjo, tim Polda Jateng menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online tersebut, Rabu (15/12) sore lalu.

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab, sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online serta AW dan MBMP selaku operator judi online.

Baca Juga:  Penggerebekan Pengedar Narkoba di Kapas Baru, Surabaya: Polisi Amankan 19 Klip Sabu

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Penindakan oleh Aparat Ditkrimsus dibantu Polres Sukoharjo itu menunjukkan Polri sangat peduli pada pemberantasan penyakit masyarakat.

Menurutnya, kejadian penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan Patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

“Setelah melakukan pendalaman, Polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” ujar Iqbal, Jumat (17/12).

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjutnya, berupa tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Brangkas Minimarket

Iqbal menambahkan selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

“Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online,  berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Brangkas di Jateng

Dia menuturkan ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.  Masyarakat dihimbau bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke Polisi.

Iqbal mengatakan mereka para tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” ujar Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!