HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

11 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi, Andri: “Momentum ini diharapkan bisa membawa perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi”

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano saat menyerahkan remisi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 11 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga peroleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan secara langsung kepada para narapidana di selasar dalam Rutan Salatiga, Sabtu (25/12/2021).

Andri didampingi Humas Nuryadi kepada harian7.com mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan sebuah reward kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan dan tentu saja ini adalah hak yang ditunggu-tunggu bagi teman-teman warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik.

Baca Juga:  Teatrikal Pertempuran Ambarawa Memukau Ribuan Peserta Kemah Ukhuwah Wilayah IX Pramuka SIT Jateng di Lereng Merbabu

“Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada tahun ini tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada pidana , perkara dan lama mereka menjalani hukuman,”katanya.

Dari sebelas narapidana, lanjut Andri, yang mendapat remisi enam diantaranya adalah warga binaan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya pidana umum. 

Baca Juga:  Harmoni Pilkada, Polri Presisi dan Doa Bersama untuk Kamtibmas Jawa Timur

Andri juga berharap bertepatan pada Hari Natal ini, diharapkan menjadi momentum teman-teman warga binaan untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menginformasikan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Baca Juga:  Ulang Tahun Ganjar Pranowo, Ormas Radar Gema Mahardika Adakan Kegiatan

Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000,-.

Untuk Wilayah Jawa Tengah perlu diketahui sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik di Lapas maupun Rutan  mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.

“Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!