HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Tegal Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu dan rokok berhasil diamankan polisi. 

TEGAL, Harian7.com – Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil meringkus seorang pelaku FSN (31) pengedar narkoba jenis sabu. 

 

Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno mengatakan bahwa pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal, walaupun nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan. 

“Kami melakukan penangkapan pengedar narkoba terhadap tersangka FSN (31) warga Ds. Jatimulya Rt. 4 Rw. 6 Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (5/1). 

Baca Juga:  Polres Magelang Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Menurutnya, Tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pada hari selasa 4 Januari 2021.

“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya. 

Dari hasil penggeledahan badan, lanjutnya, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram. Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.

Baca Juga:  Terlalu! Setubuhi Anak Tiri, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

“Terhadap pelaku juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Pelaku dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi  sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut  terkait asal usul barang. 

Baca Juga:  Polres Sragen Gerebek Ribuan Petasan dan Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Candi 2025

“Pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (M.Sujoni). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!