HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kiai Pengasuh Pesantren AF di Desa Jetis Bandungan Ditahan Polisi

Istimewa.

Editor: M Aryanto

UNGARAN,harian7.com – SZ (50), kiai pengasuh Ponpes/Yayasan AF di Dusun Ngawinan ,Desa Jetis, Kecamatan Bandungan ,Kabupaten Semarang, ditahan Polres Semarang. SZ ditahan Polisi sejak tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga:  39 Butir Peluru Ditemukan Penyewa Kios di Semarang

Berdasarkan informasi dihimpun harian7.com, SZ dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Semarang, atas dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur, yakni santriwati di pondok yang ia asuh.

Baca Juga:  Rem Blong di Pasar Sapi, Truk Tronton Gasak Dua Minibus, Dua Orang Tewas Dilokasi, Berikut Data-data Korban

Adapun Kiai SZ dilaporkan korban, dengan nomor laporan polisi : LP/B/21/ II / 2022/ JATENG RES SMG, Tanggal 16 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono,SH,SIK, saat dikonfirmasi harian7.com, melalui whatsApp, Kamis, (31/3/2022), terkait penahanan Kiai SZ terduga pelaku pencabulan tersebut, membenarkan.”Ia benar,”jawabnya singkat.

Baca Juga:  Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian

Sampai berita ini diturunkan, pihak Ponpes AF belum bisa dikonfirmasi.(BN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!