HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor: Bang Nur

JAKARTA,harian7.com – Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini polisi menetapkan  11 sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer. 

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (27/5/22). 

Baca Juga:  Pencurian di Istana Wali Kota Medan, Maling Beraksi, Hanya Gasak Sembako!

Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online. 

Baca Juga:  Penyelundupan 20 Ton Gas Elpiji Subsidi di Subang Digagalkan Polisi, Seorang Pengusaha Turut Diamankan

“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” jelas Kabidhumas

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard. Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Baca Juga:  Sempat Dikejar, Mas Eko Akhirnya Mendapat Kado Bogem Mentah Dari Warga dan Diserahkan ke Polisi

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Kabidhumas.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!