HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BPN Ngawi Serahkan 746 Sertipikat PTSL Milik Warga Desa Gentong

Laporan: Wisnu

Editor: Budi Santoso

NGAWI,harian7.com – Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi serahkan sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Gentong Kecamatan Paron oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kamis (9/6/2022).

Pemerintah menetapkan Reforma Agraria menjadi program  strategis nasional (PSN) yang dilakukan oleh lembaga multisektoral. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi pemerintah yang menangani urusan agraria atau pertanahan dan tata ruang, untuk mengimplementasikan program tersebut dengan tujuan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran masyarakat. 

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0714/Salatiga Resmi Ditutup, Ini Kata Dandim

Seperti dikatakan Bupati Ngawi program ini merupakan reformasi agraria yang langsung disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dengan harapan sertipikat PTSL ini bisa digunakan untuk kegiatan produktif sebagai upaya meningkatkan geliat ekonomi kemasyarakatan setelah masa pandemi Covid-19 ini. 

Selain itu, Ony Anwar Harsono berharap masyarakat bisa  memanfaatkan sejumlah program  perbankan dari BUMN maupun BUMD, “Dalam kegiatan yang lebih produktif setelah menerima sertifikat dari program PTSL ini,” katanya. 

Baca Juga:  Pelayanan Prima di Rutan Salatiga: Warga Binaan Diajak Makan Bersama dan Menuju Dapur Sehat Bersertifikat Halal

Dikesempatan ini, Bupati Ngawi menghimbau masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa kegiatan kemasyarakatan bisa dilakukan kembali, seperti sambang desa, hajatan dan hiburan rakyat. 

“Agar bisa menggeliatkan kembali ekonomi di desa,” lanjutnya. 

Menurut Ony Anwar Harsono sejalan dengan kelonggaran kebijakan Covid-19 dari Pemerintah.

 “Juga angka kasus Covid-19 yang zero di Kabupaten Ngawi,” ujarnya. 

 Sementara menurut  Kepala BPN Ngawi, Ganang Anindito ada 746  sertipikat PTSL yang diserahkan ke masyarakat di desa Gentong ini.

Baca Juga:  Selain Mendapat Kenaikan Predikat Dari Polres Tipe D Menjadi Polres Tipe C, Polres Magelang Juga Terus Melakukan Upaya Meraih Status Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Ditandaskan Ganang, program ini sangat penting sebagai bentuk legalitas hak atas tanah warga yang nantinya bisa memberikan manfaat dan membantu tumbuhnya geliat ekonomi saat ini. 

Kepada masyarakat, Ganang pesan untuk bisa menjaga dengan benar sertipikat tersebut, agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menimbulkan kerugian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!