HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Pekerja Bangunan Proyek Revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga Tewas Terjatuh Dari Ketinggian 5 Meter, LSM ICI Jateng Minta Polisi Usut Tuntas

Proyek Revitalisasi Terminal Tingkir.

Laporan: Bang Nur

Editor: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Seorang pekerja bangunan proyek revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga, meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian kurang lebih 5 meter, Rabu (15/6/2022).

Disebutkan sejumlah pegawai dilokasi yang enggan disebutkan namanya, korban berinisial RD (56)  warga Grabag Kabupaten  Magelang. Dalam kejadian tersebut, korban terpeleset dan jatuh.

“RD terjatuh dengan posisi badan bagian samping kiri dan kepala  membentur dasar lantai aspal sehingga kepala korban mengeluarkan darah,”katanya.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga di Ngawi Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan Sadis

Kemudian korban langsung di tolong pekerja lainnya untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. “Sesampai di RSUD Salatiga korban dinyatakan meninggal dunia, akibat mengalami luka pada pagian pelipis kepala bagian kanan dan patah tulang rusuk sebelah kanan,”jelasnya.

Sementara Polres Salatiga, terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi harian7.com belum memberikan keterangan secara resmi lantaran belum adanya laporan.

Baca Juga:  Diduga Akibat Handphone Meledak, Rumah di Dusun Bandungan Gedangan Ludes Terbakar

Terpisah sejumlah anggota polisi yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Infonya benar ada kejadian tersebut, tapi mungkin belum dilaporkan, jadi belum bisa memberi info lebih,”jawabnya saat dikonfirmasi harian7.com.

Menanggapi peristiwa itu, LSM ICI Jateng, meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Disampaikan Direktur LSM ICI Jateng, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang juga Penasehat BPN ICI Jateng, Soepartono S.T., M.M.,M.H.,bahwa Jika terjadi dalam pelaksanaan pekerja konstruksi ada yg meninggal dunia (kecelakaan kerja) bisa dikenakan pidana bagi penyedianya (UUJK No 2 Tahun 2017)

Baca Juga:  Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Parit

“Patut diduga SMKK atau (Sistem menejemen keselamatan konstruksi) tidak berjalan. Hukumnya wajib bagi penyedia jasa konstruksi sudah mengasuransikan tenaganya ke BPJS tenaga kerja,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!