Serentetan Kasus Pembacokan Yang Merenggut Satu Nyawa, Polres Jepara Ringkus Satu Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor Milik Korban
![]() |
Polres Jepara saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Agus S
JEPARA,harian7.com – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari, pelaku perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres setempat, Kamis (28/07/2022) mengatakan, kasus ini terjadi pada 15 Mei 2022 lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang p akhirnya meninggal dunia. Waktu itu juga ada tersangka lain yang merusak kendaraan milik korban.
“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara. Saat ini kita juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi merusak SPM korban mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, kejadian ini bermula tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.
Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu. Setiba di gapura desa Bendanpete, tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.
Tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.
“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan.
“Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya.(*)
Tinggalkan Balasan