HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pemilik Psikotropika

Pewarta : Muhamad Qowi

Editor     : Abdurrochman


BLORA, Harian7.com
– Sat Resnarkoba Polres Blora ringkus terduga pemilik barang haram psikotropika. Pria berinisial MZ diringkus di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. 

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga yang menaruh curiga kepada pelaku.

Baca Juga:  DLH Cilacap dan KPLH Pusat Ajak Musyawarah Warga Winong Terkait Pencemaran Yang Diakibatkan Aktifitas Proyek PLTU

“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di desa Jagong, Kunduran,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H, Jumat, (26/08/2022) diMapolres Blora. 

Ia menegaskan, bahwa pelaku terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Baca Juga:  Turnamen Sepakbola ‘Putra Candi Cup’ Dibuka, Kesebelasan SSW Wonokerto Kalahkan Putra Bakti Patemon 1-0

“Dalam operasi ini, kami  juga mengamankan barang bukti  berupa 10 butir tablet Alprazoam, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombinasi hijau,” tandasnya. 

Edi menghimbau kepada masyarakat Blora agar jangan pernah sekali-kali menggunakan narkoba, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum baik secara norma hukum maupun norma agama. 

Baca Juga:  Akibat di Guyur Hujan Deras, Bahu Jalan Sepanjang 24 Meter Longsor

“Karena dikhawatirkan setelah menggunakan obat terlarang tersebut akan mengalami kecanduan dan akan susah untuk dihilangkan,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!