HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pemilik Psikotropika

Pewarta : Muhamad Qowi

Editor     : Abdurrochman


BLORA, Harian7.com
– Sat Resnarkoba Polres Blora ringkus terduga pemilik barang haram psikotropika. Pria berinisial MZ diringkus di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. 

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga yang menaruh curiga kepada pelaku.

Baca Juga:  Pemancingan Embung Makmur Purbalingga Gelar Grand Opening

“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di desa Jagong, Kunduran,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H, Jumat, (26/08/2022) diMapolres Blora. 

Ia menegaskan, bahwa pelaku terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Baca Juga:  Peringatan Darurat Demokrasi, Kontroversi Putusan MK dan RUU Pilkada Memicu Gejolak di Media Sosial

“Dalam operasi ini, kami  juga mengamankan barang bukti  berupa 10 butir tablet Alprazoam, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombinasi hijau,” tandasnya. 

Edi menghimbau kepada masyarakat Blora agar jangan pernah sekali-kali menggunakan narkoba, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum baik secara norma hukum maupun norma agama. 

Baca Juga:  Diduga Memeras Pengusaha Tambang, 12 Anggota LSM Ditangkap

“Karena dikhawatirkan setelah menggunakan obat terlarang tersebut akan mengalami kecanduan dan akan susah untuk dihilangkan,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!