HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PT Sinar Mas Multifinance Dikalahkan Yayasan Assalam Di MA

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Kini leaching PT Sinar Mas Multifinance Cilacap kena batunya, pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang jasa usaha pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen tersebut telah bertindak bak koboy jalanan yang telah merampas mobil kreditur secara paksa.
Di tahun 2016, Yayasan Sosial Assalam Cilacap  yang mengurus anak anak yatim untuk membangun kemandirian panti Yayasan  menbuat program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dikarenakan tidak adanya subsidi bantuan dari pemerintah, sehingga pengurus yayasan berusaha mencari alokasi dana secara mandiri melalui UEP. 
Sebagai ketua bidang usaha adalah Lutfi Darmawan dengan cara penyertaan modal usaha untuk pengerjaan proyek yang ada di Cilacap Namun pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan pembayarannya macet, sehingga pengurus mencari alternatif  dana dengan menggadaikan BPKB Mobil Avanza Nopol AA 9427 RE ke PT Sinar Mas Multifinance dengan mengatasnamakan Lutfi Darmawan sebagai penanggung jawab bidang usaha Yayasan.
Sehubungan UEP (Usaha Ekonomi Produktif)  yayasan yang dipimpin Luthfi Darmawan tersebut pembayaran penyertaan modalnya mengalami kendala macet, sehingga angsuran pembayaran ke PT Sinar Mas Multifinance juga mengalami kemacetan hingga tiga bulan. Dan PT Sinar Mas Multifinance mengambil  mobil Avansa yang dijadikan jaminan. 
Dengan ditariknya mobil yang digunakan operasional untuk antar jemput anak anak Panti Asuhan Assalam, pihak yayasan berusaha mengambil kembali dengan jalan kekeluargaan, namun pihak Sinar Mas tidak menggubris, bahkan pihak Sinar Mas dengan sombongnya mengatakan apabila mau menuntut/menggugat silahkan. 
Akhirnya  Rusli Nurhidayat Effendi selaku ketua Yayasan Assalam Cilacap  melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dengan Lawyer (kuasa hukum) Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H, M.Kn dan Agus Triatmoko SE,SH melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.  Dalam gugatan di pengadilan tingkat 1 tersebut dimenangkan pihak Lutfi Darmawan/ Yayasan Assalam, namun pihak Sinar Mas belum puas, sehingga mengajukan banding ke PN Semarang. Anehnya dalam waktu satu minggu dan tanpa ada persidngan sudah keluar putusan dengan memenangkan pihak Sinar Mas. 
Kemudian pihak yayasan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari Kasasi tersebut dimenangkan pihak Yayasan. 
Saat ditemui Lawyer (Kuasa Hukum) dari Yayasan Assalam, Dr. Sidik Purnama, S.H, M.H, M.Kn mengatakan, bahwa berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Cilacap tanggal 17 Januari 2022, Nomor 8/Pdt.Eks/PN.Clp tentang perintah pelaksanaan Eksekusi, maka Pengadilan Negeri Cilacap bermaksud melaksanakan Eksekusi berupa penyerahan 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Avanza Nopol 9427 RE yang terletak di PT. Sinar Mas Multifinance Tbk, Jalan Gathot Subroto No. 42 dan 44 Sidanegara-Cilacap.
“Penarikan atau eksekusi berupa Unit kendaraan roda empat merupakan milik Yayasan atau milik Panti Asuhan Assalam yang beralamat di Jalan Progo No.61 RT.05 RW.08 Kel. Donan Cilacap,” katanya, Selasa (21/03/2022) di rumah makan di Cilacap.
Kemudian, lanjut Sidik pada tahun 2016 itu klien kami telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Setelah menang di PN Cilacap, Pihak Sinar Mas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 
“Di Pengadilan Tinggi Jateng, kami dikalahkan, selanjutnya kami mengajukan Kasasi dan Alhmdulilah di tingkat Kasasi kami dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), dan kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jateng dan memutuskan sendiri dengan Amar yang salah satunya, bahwa, ‘Mengabulkan gugatan untuk penggugat sebagian menyatakan bahwa, tergugat satu menarik 1 (satu) Unit kendaraan Toyota Avanza Nopol AA 9427 RE dari penguasaan penggugat diluar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Jadi, tegasnya tindakan yang dilakukan pihak Sinar Mas, menarik kendaraan secara sepihak masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat, satu mengembalikan kendaraan tersebut kepada penggugat’ dalam hal ini kepada Saudara Luthfi Darmawan,” katanya. 
Ia menambahkan, selain itu juga menghukum tergugat satu untuk membayar kerugian In Materiil atas kendaraan tersebut sebesar Rp. 250 ribu rupiah per/hari, dan jika dikalikan jumlah hari selama tergugat menguasai kendaraan terhitung sejak penarikan kendaraan sampai adanya keputusan hukum tetap.
Jika kita hitung dari mulai penguasaan kendaraan mobil oleh PT. Sinar Mas Cabang Cilacap, maka total denda yang harus dibayar kepada penggugat kurang lebih Rp. 340 juta rupiah, dan ini yang harus mereka bayar,” tandas Dr. Sidik Permana.
Kemudian menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf di Media Massa Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, dan inipun belum dilaksanakan oleh pihak PT. Sinar Mas.
Pada prinsipnya eksekusi hari ini, Selasa 21 Maret 2022 pukul 10.30 WIB adalah pelaksanaan eksekusi riil, atas penarikan 1 (satu) Unit Mobil Avanza yang tadi saya sampaikan.
“Untuk pelaksanaan eksekusi tahap kedua yaitu denda sekitar Rp. 340 juta akan kita laksanakan nanti pada periode berikut,” ujar Sidik.
Ini artinya, jelasnya Pengadilan Negeri Cilacap telah melaksanakan perintah Undang-Undang dari Mahkamah Agung, karena putusan Mahkamah Agung adalah merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan, dan kami berharap Sinar Mas tentunya taat dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan Negeri Cilacap.
“Terkait denda kami akan melaksanakan eksekusi Saham, kalau memang perlu kita akan melaksanakan eksekusi Saham sebagian milik Sinar Mas itu di Jakarta, hingga sampai Sinar Mas melaksanakan isi putusan tersebut,” terangnya.
Sidik menegaskan, karena ini hukum, kalau tidak dijalankan artinya hukum tidak tegak, kami pun taat kepada putusan Mahkamah Agung yang menghukum kepada klien kami, agar membayar sisa angsuran, dan klien kami harus membayar sisa angsuran kepada pihak Sinar Mas, kurang lebih Rp. 91 juta rupiah. 

“Kami tak keberatan membayar sisa angsuran, asal saja pihak Sinar Mas sama-sama untuk membayar denda tersebut,” ucapnya.
Pada saat pertemuan untuk negosiasi, klien kami sempat membawa uang sisa angsuran untuk dibayarkan, namun lagi-lagi, Sinar Mas berkelit, sebelum dilakukan eksekusi kita terlebih dulu melakukan mediasi secara damai, agar tidak terjadi hal demikian, harusnya Sinar Mas taat hukum.

“Hukum harus ditegakan tidak boleh tumpul ke atas sementara tajam ke bawah, hukum mestinya bagai pisau bermata dua, ke atas tajam ke bawah juga tajam, harus sama-sama, sebagai pembelajaran untuk kita semua, agar hukum yang menjadi harapan kita tentunya akan lebih baik,” pungkas Sidik. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!