HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia

Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi Bea Cukai Tanjung Emas Semarang saat menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (15/9). 

SEMARANG, harian7.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan pengedaran sabu sebanyak 3,5 Kg dari Malaysia dengan cara dimasukkan sabu di dalam kardus. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (01/09) bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga:  Sahkan 5 Raperda, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Terkait RSUD

“Setelah dicek melalui alat X – Ray  ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,” ujarnya, kepada media, Kamis (15/9). 

Baca Juga:  Kejari Cilacap Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV

Menurutnya, Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021,” jelasnya. 

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas, Ratusan Personel Polresta Magelang Ikuti Ujian Bela Diri Polri

Dia menambahakan, S mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu. 

“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Lutfhi. (ndi). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!