HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tulungagung, PT Dina Raya Internusa Bantah Pemberitaan Yang Menyebut Perusahaannya Ilegal

 

Nasrat, Dirut PT. Dina Raya Internusa saat konferensi pers dengan awak media, Kamis(1/12/2022). Foto : Bang Harju| Harian7.com.


Penulis : Bang Harju 

 Editor : Bang Noer

JAKARTA, harian7.com – Pasca ditetapkannya PT(45) dan MJ (42) sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, pada Sabtu (26/11/2022), Direktur Utama PT. Dina Raya Internusa, Nasrat membantah atas pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu.

Pasalnya dalam pemberitaan sejumlah media menyebutkan jika PT Dina Raya Internusa ilegal atau tidak mengantongi izin terkait usaha tersebut.

Baca Juga:  Peringati HUT PGRI Ke-78 dan HGN, Ribuan Siswa di Kecamatan Susukan Ikuti Jalan Sehat

Selain itu disebut pula bahwa armada yang digunakan untuk mengangkut BBM berupa Solar yang disubsidi pemerintah tersebut diangkut menggunakan truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

“Atas pemberitaan tersebut jelas nama baik kita tercoreng,”tandas Direktur Utama PT. Dina Raya Internusa, Nasrat, kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Nasrat mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyangkal soal armada yang dibuat mengangkut solar subsidi itu di tangkinya bertuliskan PT. Dina Raya Internusa.

Namun ia menegaskan bahwa truk tersebut  bukan mobil inventaris kantor pusat, melainkan mobil kantor cabang yang di salahgunakan. 

Baca Juga:  Jembatan Gantung Merah Putih Karya Bhakti TNI di Desa Sijenggung Diresmikan, Begini Kata Dandim Banjarnegara

“Akibat ulah oknum. Kami semua jadi merasakan imbasnya,”tegasnya.

Ditambahkan Nasrat, PT. Dina Raya Internusa tidak bergerak dibidang pengadaan BBM. Namun, sesuai  sertifikat izin usaha yang dikeluarkan Kementerian ESDM, PT. Dina Raya Internusa  bergerak di bidang pengangkutan minyak dan gas bumi.

Ia menilai kedua oknum tersebut melanggar klausul yang disebutkan dalam SK.

“Sesuai dengan SK penunjukan sebagai Kepala Kantor Cabang  Wilayah Kediri yang kami terbitkan. Diklausul disebutkan tidak boleh mengangkut BBM yang ilegal dan/atau melanggar hukum. Untuk pengangkutan BBM semua harus melalui kantor pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Sepasang Suami Istri Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Panen Cabai di Banjarnegara

Lebih lanjut ia memaparkan apabila  kepala cabang tidak mematuhi klausul – klausul yang tertera di SK penunjukan. Maka itu diluar tanggung jawab PT. Dina Raya Internusa.

“Intinya sepengatahuan kami hanya over take dari transportir lain ke mobil tanki PT. Dina Raya Internusa. Adapun oknum yg menyalah gunakan wewenang ini adalah diluar sepengetahuan PT.Dina Raya Pusat,” tegasnya.

“Terkait penyalahgunaan solar bersubsidi, kami sangat mendukung pihak aparat kepolisian untuk memberantas praktek – praktek BBM ilegal, dan apabila  penyidik Polres Tulungagung meminta klarifikasi terkait kasus tersebut, maka kami siap hadir,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!