HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gandeng Ormas Grib Jaya Dan LSM GMBI, Polres Banjarnegara Gelar Sosialisasi Tentang Tata Cara Unjuk Rasa

 

AKP Kuswadi, saat menjadi narasumber tentang tata cara unjuk rasa

Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA, harian7.com – Tidak kurang dari 200 Anggota ormas Grib Jaya dan LSM GMBi mengikuti kegiatan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum cegah demo tak berguna dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Banjarnegara.

Kegiatan bertema “Kemitraan Polri dan masyarakat” ini digelar oleh Polres Banjarnegara yang bertempat di kantor sekertariat DPD  Grib Jaya Jawa Tengah, Kamis (08/12/2022) pagi.

Kegiatan dihadiri Kasat Binmas, AKP Daryono,Kasat Intelkam AKP S. Kuswadi, Kapolsek Purwareja Klampok, AKP Partono, Ndanramil Purwareja Klampok, Mayor Inf Parsono, Imam Nursaad Kebid Kesatuan Bangsa dan Politik, Suroso, Sekcam Purwareja Klampok, Kepala Desa Purwareja Danang Agus Pramono, Risyono Al Riris Ketua DPD Grib Jaya Jawa Tengah dan Widiana Kartika Ketua distrik LSM GMBI Banjarnegara.

Baca Juga:  Anggota DPRD Boyolali Moh Basuni Meninggal Dunia, Kini Digantikan Ali Hufroni

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto melalui Kasat Intelkam AKP S. Kuswadi mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada LSM GMBI dan Grib Jaya  tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai aturan yang benar.

Baca Juga:  Budhi Sarwono : Memang Saya Punya Riwayat Jantung Coroner dan Sudah Divaksin

Wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Bekuk Komplotan Begal dengan Modus Kempes Ban

Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Setiap sampai seratus orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggung jawab.

Istimewa

“Setelah mereka melaksanakan kewajibannya, Meraka juga akan mendapatkan hak untuk dilindungi dalam melaksanakan kegiatan unjuk rasa,” kata AKP Kuswadi.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksana unjuk rasa maupun masyarakat yang tidak melakukan unjuk rasa agar sama-sama dilindungi supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!