HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Proyek Rehab Embung Hargosari Molor, Kontraktor Dikenakan Denda

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Proses pembangunan rehab embung Hargosari molor. Pasalnya, hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan belum kunjung usai.

Bambang Hariyono dari CV Adi Luhur selaku pelaksana proyek mengatakan akibat molor pekerjaan yang dikerjakan, pihaknya dikenakan denda sebesar Rp 3,5 juta per hari.

“Untuk pengerjaan tinggal 10% selesai. Proyek ini dengan nilai kontrak Rp 3.596 miliar rupiah masih belum rampung. Pasalnya, pekerjaan baru 90% selanjutnya masih ada pekerjaan 10% terkendala cuaca ektrim untuk mengajar progres selesai,”katanya saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:  Peringatan Hari Ibu, Karutan Salatiga: "Sosok Ibu adalah tongkat penting dalam menciptakan generasi hebat dan berakhlak"

Bambang menjelaskan bahwa proyek ini seharusnya sudah selesai dan saat ini sudah dikenakan denda. untuk pengerjaan tinggal 10% selesai.

“Tinggal 10% pekerjaan. Sudah berusaha dengan maksimal dan siap membayar denda setiap hari akibat keterlambatan. Kendala pengerjaan itu karena cuaca sekarang musim hujan terus dan kemarin sudah di sidak komisi 4 bersama kepala dinas PUPR Ngawi,”jelasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Lapas Terbuka Kendal, Kadivpas Jateng Dorong Inovasi Pembinaan dan Produktivitas

Pantuan harian7 dilapangan, CV Adi Luhur pemenang kontrak dengan No SPK 610/3847/404.303/2022. Ditetapkan mulai tanggal 23 Agustus 2022, waktu pelaksanaan 121 hari kalender dengan tanggal penyelesaian 21 Desember 2022. 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Mohammad Sadli saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, seharusnya CV Adi Luhur segera menyelesaikan pekerjaannya. Jangan beralasan cuaca begitu saja, apalagi menganggap enteng pekerjaan dari awal tidak memikirkan resikonya dan solusinya. Itu rehabilitasi embung anggarannya Rp 3,5 miliar.

Baca Juga:  Upayakan Kamtibmas, Polsek Muntilan Laksanakan Sosialisasi Bidang Hukum Dan Perlindungan Masyarakat

“Kontrak tersebut harus segera diselesaikan, yang bersangkutan untuk segera menuntaskan pekerjaannya karena sudah melebihi kontrak yang telah ditentukan yakni 121 hari kalender, terakhir 21 Desember 2022. Rekanan dikenai denda Rp 3,5 juta sehari terhitung sampai pengerjaannya selesai. Bila rampung dalam 50 hari, total denda yang harus dibayarkan atas wanprestasi itu Rp 175 juta,‘’ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!