Proyek Rehab Embung Hargosari Molor, Kontraktor Dikenakan Denda
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Proses pembangunan rehab embung Hargosari molor. Pasalnya, hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan belum kunjung usai.
Bambang Hariyono dari CV Adi Luhur selaku pelaksana proyek mengatakan akibat molor pekerjaan yang dikerjakan, pihaknya dikenakan denda sebesar Rp 3,5 juta per hari.
“Untuk pengerjaan tinggal 10% selesai. Proyek ini dengan nilai kontrak Rp 3.596 miliar rupiah masih belum rampung. Pasalnya, pekerjaan baru 90% selanjutnya masih ada pekerjaan 10% terkendala cuaca ektrim untuk mengajar progres selesai,”katanya saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (29/12/2022).
Bambang menjelaskan bahwa proyek ini seharusnya sudah selesai dan saat ini sudah dikenakan denda. untuk pengerjaan tinggal 10% selesai.
“Tinggal 10% pekerjaan. Sudah berusaha dengan maksimal dan siap membayar denda setiap hari akibat keterlambatan. Kendala pengerjaan itu karena cuaca sekarang musim hujan terus dan kemarin sudah di sidak komisi 4 bersama kepala dinas PUPR Ngawi,”jelasnya.
Pantuan harian7 dilapangan, CV Adi Luhur pemenang kontrak dengan No SPK 610/3847/404.303/2022. Ditetapkan mulai tanggal 23 Agustus 2022, waktu pelaksanaan 121 hari kalender dengan tanggal penyelesaian 21 Desember 2022.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Mohammad Sadli saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, seharusnya CV Adi Luhur segera menyelesaikan pekerjaannya. Jangan beralasan cuaca begitu saja, apalagi menganggap enteng pekerjaan dari awal tidak memikirkan resikonya dan solusinya. Itu rehabilitasi embung anggarannya Rp 3,5 miliar.
“Kontrak tersebut harus segera diselesaikan, yang bersangkutan untuk segera menuntaskan pekerjaannya karena sudah melebihi kontrak yang telah ditentukan yakni 121 hari kalender, terakhir 21 Desember 2022. Rekanan dikenai denda Rp 3,5 juta sehari terhitung sampai pengerjaannya selesai. Bila rampung dalam 50 hari, total denda yang harus dibayarkan atas wanprestasi itu Rp 175 juta,‘’ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan