SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan di pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah Sukoharjo.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan Dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST dan penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial I.
“Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter). petugas mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO I,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, Saat upaya penangkapan terhadap tersangka ST sebelumnya, petugas mendapatkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Kapolda menuturkan, sebelum akhirnya petugas melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur. petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi Sukoharjo dan Karanganyar.
“Di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, hingga literatur buku-buku tertentu,” ucapnya.
Kapolda menambahkan, Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung dan pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan.
“bahwa terdapat 19 orang di lokasi yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak orang tua atau wali masing-masing,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan