Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA,HARIAN7.COM – Hukum menjanjikan perlindungan yang setara bagi setiap warga negara. Namun, bagi perempuan korban kekerasan dan kelompok rentan, janji itu tidak selalu mudah diwujudkan. Ketika berhadapan dengan ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, diskriminasi, hingga ketimpangan relasi kuasa, hak-hak hukum kerap berhenti sebagai tulisan dalam peraturan.

Masalahnya bukan semata-mata ketiadaan hukum. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kemampuan masyarakat menjangkau hukum itu sendiri. Perempuan yang tidak mengetahui haknya, tidak memahami prosedur pengaduan, atau tidak memiliki akses terhadap pendampingan akan menghadapi jalan panjang ketika mencari keadilan.

Dalam situasi seperti itu, hukum bisa hadir secara formal, tetapi absen dalam kehidupan orang-orang yang paling membutuhkan perlindungan.

Persoalan inilah yang coba dijawab Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) bersama Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga melalui Pelatihan Paralegal Perempuan bertema Membangun Paralegal Perempuan Responsif Gender untuk Memperkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kampus 2 Fakultas Syariah UIN Salatiga, Kamis, 29 Oktober 2026, itu melibatkan Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai mitra.

Ketua YJNI Nurrun Jamaludin bersama Kepala Pusbakum UIN Salatiga M. Yusuf Khummaini menjadi bagian dari penggerak program tersebut. Mereka mendorong pendidikan paralegal sebagai salah satu cara mendekatkan pengetahuan dan layanan hukum kepada masyarakat.

Namun, ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar menggelar pelatihan: bagaimana memastikan perempuan yang memahami haknya benar-benar bisa mendapatkan perlindungan ketika hak tersebut dilanggar?

Hukum Tidak Otomatis Menghasilkan Keadilan

Ketimpangan gender bukan persoalan yang berdiri sendiri. Ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, pembatasan akses informasi, dan norma sosial yang diskriminatif dapat membuat perempuan kehilangan ruang untuk menentukan sikap.

Dalam kondisi tertentu, korban bahkan kesulitan mengidentifikasi bahwa tindakan yang dialaminya merupakan bentuk kekerasan atau pelanggaran hak.

Ketika keberanian melapor berbenturan dengan ketakutan, stigma, dan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum, akses keadilan menjadi semakin jauh.

Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga sekaligus Ketua Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, menilai pendidikan paralegal dapat menjadi instrumen untuk mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Pendidikan paralegal dapat mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Pernyataan itu menggarisbawahi pentingnya keberadaan orang-orang yang memahami persoalan hukum di tengah masyarakat. Sebab, tidak semua korban memiliki kemampuan, keberanian, atau sumber daya untuk langsung mendatangi lembaga bantuan hukum.

Ilyya juga menyinggung persoalan pemahaman keagamaan yang tidak jarang menjadi bagian dari perdebatan mengenai posisi perempuan.

“Narasi keagamaan perlu dipahami dengan mempertimbangkan nilai keadilan, bukan berhenti pada pembacaan tekstual semata,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang refleksi bahwa ketidakadilan gender tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum formal. Pemaknaan norma sosial dan keagamaan juga perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan dan penghormatan terhadap hak manusia.

Paralegal Bukan Pengganti Advokat

Pendidikan paralegal menawarkan pendekatan yang relatif dekat dengan masyarakat. Mereka dapat membantu warga mengenali persoalan hukum, memahami hak, memperoleh informasi, serta mengakses lembaga pendampingan yang tepat.

Tetapi peran itu memiliki batas. Paralegal bukan pengganti advokat, bukan aparat penegak hukum, dan bukan lembaga yang berwenang memutus perkara. Fungsinya justru menjadi jembatan agar masyarakat tidak tersesat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Di sinilah kualitas pendidikan paralegal menjadi penting. Pengetahuan mengenai hak korban harus diikuti pemahaman tentang prosedur pengaduan, mekanisme rujukan, kerahasiaan informasi, serta perlindungan terhadap korban.

Tanpa standar pendampingan yang jelas, niat membantu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi orang yang sedang mencari perlindungan.

Grants Partnership Adviser pada Gender Based Violence Prevention Platform Program (GBVPP) bersama Cowater International, Ratna Krestiana, mengungkapkan bahwa program GBVPP hadir di 11 negara. YJNI menjadi salah satu organisasi yang terpilih untuk melaksanakan program tersebut di Indonesia.

“GBVPP hadir di 11 negara dan YJNI menjadi salah satu organisasi yang terpilih untuk melaksanakan program tersebut di Indonesia,” ujar Ratna.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kekerasan berbasis gender dan memperluas akses perlindungan bagi perempuan serta kelompok rentan.

Ratna berharap pelatihan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama perempuan dan kelompok marginal.

Harapan itu tentu tidak cukup diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan peserta. Dibutuhkan jaringan layanan yang berfungsi, lembaga rujukan yang mudah diakses, serta pendampingan yang mampu menjawab kebutuhan korban.

Sebab, mengetahui bahwa dirinya memiliki hak tidak serta-merta membuat seseorang mampu memperjuangkan hak tersebut.

Jangan Berhenti pada Seremonial Pelatihan

Pemerintah juga didorong memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat desa. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, mengatakan pelatihan paralegal sejalan dengan upaya Kementerian Hukum memperluas akses bantuan hukum di desa sebagai bagian dari agenda Asta Cita.

“Pelatihan paralegal sejalan dengan upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke desa-desa sebagai bagian dari agenda Asta Cita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan desa sebagai salah satu titik penting dalam pemerataan akses keadilan. Di wilayah inilah masyarakat membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai hak, prosedur hukum, dan lembaga yang dapat memberikan bantuan.

Namun, memperluas akses hukum tidak cukup dengan menempatkan paralegal di tengah masyarakat. Harus ada kesinambungan antara edukasi, pendampingan, dan layanan bantuan hukum formal.

Jangan sampai masyarakat hanya diberi pengetahuan tentang hak-haknya, tetapi ketika membutuhkan perlindungan justru tidak menemukan lembaga yang bisa membantu.

Kolaborasi organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah karena itu perlu diuji melalui hasil yang terukur. Berapa banyak masyarakat yang berhasil memperoleh pendampingan? Seberapa mudah korban mengakses layanan? Apakah mekanisme rujukan berjalan? Dan yang paling penting, apakah perempuan korban kekerasan benar-benar mendapatkan perlindungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah peserta atau dokumentasi kegiatan.

Pelatihan paralegal perempuan di Salatiga merupakan sebuah langkah untuk memperpendek jarak antara masyarakat dan hukum. Tetapi pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah pelatihan berakhir.

Keadilan tidak boleh hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, pendidikan, koneksi, dan keberanian menghadapi proses hukum. Perempuan dan kelompok rentan juga berhak memperoleh perlindungan tanpa harus terlebih dahulu memahami seluruh kerumitan birokrasi hukum.

Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukan terletak pada banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan pada kemampuan negara memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.

Hukum yang tidak dapat dijangkau oleh mereka yang membutuhkan perlindungan pada akhirnya hanya akan menjadi janji.