Laporan: Noviyanto

KENDAL,HARIAN7.COM – Dana yang semestinya mendukung perjuangan atlet dan pelatih di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII justru diduga beralih ke aktivitas trading saham. Nilainya tak sedikit, mencapai Rp 798 juta.

Kasus ini menyeret MRS, Bendahara II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr Salomina Meyke Saliama, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri administrasi dan pencairan keuangan organisasi olahraga itu.

Dana yang dicairkan dalam dua periode, yakni Juni dan Juli, diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Alih-alih mendukung kebutuhan organisasi, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham.

Kalau dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar uang organisasi yang salah jalan. Dana yang seharusnya menopang kebutuhan olahraga daerah justru diduga masuk ke aktivitas investasi yang risikonya berbeda jauh dari urusan pembinaan atlet.

Mengaku memakai uang untuk kepentingan pribadi

Dalam pemeriksaan, MRS disebut telah mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, uang yang diduga disalahgunakan itu disebut tidak sanggup dikembalikan.

“Dalam pemeriksaan, MRS telah mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga menyatakan tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Salomina dalam konferensi pers di Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, penyidik masih mendalami aliran dana untuk memastikan bagaimana uang tersebut digunakan secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan keuangan di tubuh organisasi olahraga. Bendahara memiliki peran penting dalam memastikan pencairan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukan.

Sebab, dana organisasi bukan uang pribadi yang penggunaannya bisa diputuskan sesuka hati.

Ditahan selama 20 hari

Kejari Kendal menjerat MRS dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, MRS ditahan selama 20 hari ke depan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna memperjelas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, proses hukum masih berjalan. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut perlu dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)