Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di Kota Salatiga berakhir di gang buntu. Pelaku dipergoki pemilik kendaraan saat mendorong motor dari teras rumah, kemudian dikejar hingga berhasil diamankan bersama warga.
Kasi Humas Polres Salatiga AKP Samino mengatakan, petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga, sekaligus menerbitkan Laporan Polisi (LP) langsung di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Samino.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Krajan, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu (21/10/2026) malam.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 berwarna merah marun di teras rumah. Saat itu, kunci kontak masih terpasang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor yang didorong dan seseorang yang berusaha memindahkan gigi persneling.
Merasa curiga, korban mengintip melalui jendela. Ia mendapati sepeda motornya telah berpindah sekitar lima meter dari posisi semula dan sedang didorong seseorang.
Korban langsung keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Orang yang diduga mengambil motor tersebut kemudian meninggalkan kendaraan dan berusaha melarikan diri.
Korban mengejarnya hingga ke sebuah gang buntu. Bersama warga sekitar, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Warga kemudian menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Mengaku mencari motor yang mudah diambil
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, terduga pelaku mengaku datang ke sekitar lokasi menggunakan jasa ojek, kemudian berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang mudah diambil.
Setelah menemukan kendaraan dengan kunci kontak masih terpasang, terduga pelaku mengambilnya dengan cara didorong.
Terduga pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta bersama piket fungsi dan anggota Unit 2 Satreskrim Polres Salatiga mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku serta meminta keterangan korban dan saksi.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan polisi diterbitkan di lokasi
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menerbitkan Laporan Polisi langsung di TKP. Dokumen itu ditandatangani oleh pelapor dan didokumentasikan oleh petugas.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/103/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES.SALATIGA/POLDA JATENG, tertanggal 22 Oktober 2026.
Sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 berwarna merah marun dengan nomor polisi H 4521 JV berhasil diamankan kembali, berikut STNK dan kunci kontaknya.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan Polri.
“Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan Kapolres dalam keterangan yang disampaikan.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak, memastikan kendaraan terkunci, dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, termasuk di teras rumah sendiri.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Polisi mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan ketika menghadapi dugaan pelaku kejahatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.









Tinggalkan Balasan