HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Banyumas Ringkus Pelaku Pembobolan Toko, Begini Jelasnya?

Pelaku saat diperiksa polisi.

BANYUMAS | HARIAN7.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Stasiun Timur Purwokerto, Sabtu (21/1/12023).

Pria tersebut berinisial AA (26) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ia ditangkap  karena melakukan pencurian dengan pemberatan di toko Kopina Jaya Abadi beberapa hari yang lalu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat Fajar dan Ninik (Saksi)  pada hari Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 wib berangkat bekerja sebagai karyawan di Toko Kopina Jaya Abadi. 

Baca Juga:  Suara Emas Gading Suryadmaja Bius Puluhan Pengunjung Festival Sumur Wali 2

Kemudian Fajar dan Ninik masuk melalui samping toko. Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang sudah tidak ada. Mendapati hal tersebut kemudian Fajar memberi tahu atasannya bahwa uang yang berada di kasir sudah tidak ada. Setelah itu atasannya naik ke lantai 2 dan didapati kaca jendela pecah. 

Baca Juga:  Sebanyak 50 RTLH Terima Bantuan Rehabilitasi

“Pihak toko mengalami kerugian berupa satu buah handphone merek Samsung J1 Ace warna Putih dan uang tunai senilai Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,”jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim,  atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan mendapati CCTV yang pada saat itu terlihat seseorang menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang telkom dan mendorong kaca jendela atau boven toko sehingga pecah. Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil barang berupa uang dan juga HP. 

Baca Juga:  Pelanggar Prokes Di Kaligondang Diberi Masker Gratis

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J1 Ace warna Putih, uang tunai Rp.259.000,- (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel serta sepeda ontel sebagai sarana pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkas Kasat Reskrim.(Run)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!