DEPOK | HARIAN7.COM — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan verifikasi lapangan terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut diketahui digunakan untuk menerima puing dan sampah proyek.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, verifikasi dilakukan oleh tim DLHK dengan didampingi unsur kelurahan, RT, RW, Satpol PP Kecamatan Limo serta tim pemadam kebakaran.

“Tim verifikasi lapangan sudah turun dan diterima oleh pengelola lahan, Bapak Romi,” kata Reni,Selasa (6/10/2026)

Berdasarkan hasil verifikasi, kebakaran mulai terjadi pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Lahan yang terbakar memiliki luas kurang lebih tiga hektare.

“Lahan tersebut menerima puing dan sampah proyek. Informasi yang kami dapat, ada truk yang membuang dari wilayah Kota Depok dan Jakarta Selatan,” ujar Reni.

Reni didampingi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah (P3L) DLHK Kota Depok Budiman menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan api segera dipadamkan.

Menurut dia, DLHK telah meminta pihak pengelola lahan bertanggung jawab terhadap penanganan kebakaran dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Tindakan yang urgent adalah memadamkan api. Kami sudah menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan untuk segera melakukan pemadaman dengan bekerja sama dengan Damkar,” kata Reni.

Selain penanganan kebakaran, DLHK juga menyiapkan langkah administratif terkait aktivitas di lokasi tersebut. DLHK akan melimpahkan penanganan penghentian kegiatan kepada Satpol PP Kota Depok sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.

“Kami sedang membuat surat pelimpahan kepada Satpol PP. Insyaallah hari ini dikirim untuk meminta tindakan penyegelan dan penghentian kegiatan,” ujarnya.

DLHK menilai aktivitas pembuangan puing dan sampah proyek di lokasi tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan dugaan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Reni mengatakan, penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.

DLHK juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aktivitas di lokasi tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko kebakaran.