Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Hukum tidak selalu mudah dijangkau mereka yang membutuhkannya. Aturan bisa dibaca, pasal bisa dikutip, tetapi masyarakat tetap membutuhkan orang yang membantu menerjemahkan persoalan hukum ke dalam langkah yang bisa dilakukan.
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) mencoba mengisi ruang itu dengan memperkuat kapasitas paralegal perempuan.
YJNI meluncurkan dua modul pelatihan paralegal dalam kegiatan “Membangun Paralegal Perempuan Responsif Gender untuk Memperkuat Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan” di Aula Sidang Kampus 2 Fakultas Syariah UIN Salatiga, 17–18 September 2026.
Sebanyak 20 peserta dari Fatayat NU Kota Salatiga, GMKI Kota Salatiga, IPPNU Kota Salatiga, dan KOPRI PMII Kota Salatiga mengikuti pelatihan tersebut.
Kegiatan digelar YJNI bersama PUSBAKUM UIN Salatiga dan tim program Southeast Asia Gender-Based Violence Prevention Platform. Pelatihan dibuka oleh Kementerian Hukum RI Wilayah Jawa Tengah.
Project Leader kegiatan, Fahrurrosin, M.H., mengatakan perempuan perlu ditempatkan bukan hanya sebagai penerima perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aktor yang ikut memperluas akses keadilan.
Menurut dia, persoalan hukum yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan kerap berkaitan dengan relasi kuasa, diskriminasi, kondisi ekonomi, budaya, dan keterbatasan informasi.
Karena itu, perspektif gender menjadi bagian penting dalam pendidikan paralegal. Peserta tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga melihat kondisi sosial yang memengaruhi posisi seseorang ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Modul disusun setelah aturan baru
Dua modul yang diluncurkan disusun Tim Jallu Law School dan diterbitkan pada edisi pertama September 2026.
Materinya mencakup pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender, minoritas dan kelompok rentan, teknik komunikasi, prosedur hukum, hingga penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis perkara.
Peluncuran modul tersebut berlangsung setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Regulasi itu mengatur pelatihan bagi paralegal yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pelatihan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Kepala BPHN dan mengacu pada pedoman pelatihan yang ditetapkan BPHN.
Kompetensi paralegal juga diatur, antara lain kemampuan memahami dan memberikan bantuan hukum, memahami hukum dasar serta kondisi masyarakat, membantu masyarakat memperjuangkan hak, dan memiliki keterampilan advokasi.
Namun, ruang kerja paralegal tetap memiliki batas.
Paralegal tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Di luar pengadilan, mereka dapat melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum sesuai kewenangan.
Agar hukum tidak berhenti di atas kertas
Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga M. Yusuf Khummaini mengatakan penguatan kapasitas masyarakat merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan.
Pendidikan paralegal, kata dia, bukan hanya soal memahami aturan. Masyarakat juga perlu dibantu mengenali persoalan hukum dan memahami langkah yang dapat ditempuh.
Sementara itu, Nurrun Jamuliddin menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun kapasitas paralegal, terutama ketika pendampingan berkaitan dengan perempuan dan kelompok rentan.
Bagi YJNI, pelatihan tersebut diharapkan melahirkan paralegal perempuan yang mampu mengenali persoalan hukum, memberikan edukasi, membantu pendampingan sesuai kewenangan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum.
Dua modul yang diluncurkan pun diharapkan tidak berhenti sebagai bahan pelatihan. Keduanya diarahkan menjadi perangkat pembelajaran untuk membangun paralegal yang memiliki pengetahuan hukum, keterampilan pendampingan, integritas, dan kepekaan terhadap persoalan sosial.
Sebab, akses keadilan bukan hanya soal apakah aturan tersedia. Persoalannya juga apakah masyarakat tahu bagaimana menggunakan aturan tersebut ketika hak mereka berhadapan dengan masalah hukum.(*)









Tinggalkan Balasan