LSM GAKK : Jangan Ditutupi Dengan Kesepakatan Baru

Laporan : Tim

NGANJUK | HARIAN7.COM – Dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk mencuat dan menjadi sorotan publik. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi di kios resmi, sementara di lapangan diduga pupuk tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukan dan mekanisme e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Ketua LSM GAKK, Sumarno menegaskan, bahwa persoalan pupuk subsidi adalah persoalan hajat hidup petani dan tidak boleh diselesaikan secara diam-diam melalui kesepakatan baru di antara pihak-pihak tertentu.

“Kami menilai ini bukan sekedar salah paham. Ini indikasi kuat penyelewengan yang sudah berlangsung lama dan merugikan petani,” tegasnya, Minggu (13/09/2026).

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan praktik harga yang tidak wajar. Ketua Kelompok Tani menyebut harga Rp110.000/sak, petani mengaku membeli Rp120.000/sak, sementara data yang dihimpun LSM GAKK menyebut angkanya tembus Rp140.000/sak. Padahal HET Pupuk Urea dan NPK Subsidi 2026 hanya Rp112.500 – Rp115.000 per sak 50kg.

Sumarno menolak mentah-mentah jika dugaan ini akan ditutup dengan “kesepakatan baru” hasil rapat yang mengembalikan penyaluran ke kios resmi.

“Rapat dan kesepakatan baru tidak bisa menghapus jejak pelanggaran yang sudah terjadi. Justru ini upaya mengaburkan fakta. Hukum harus tetap jalan,” ujarnya.

LSM GAKK mencatat 3 kejanggalan utama:
1. Pelanggaran HET : Selisih Rp7.500 sampai Rp27.500 per sak jelas melanggar Permentan No. 10 Tahun 2022.
2. Penyaluran liar : Pupuk tidak disalurkan lewat kios resmi, sehingga rawan dimainkan dan data RDKK kacau.
3. Pembiaran : Lemahnya pengawasan dari kelompok tani hingga tingkat kecamatan.

Sebagai tindak lanjut, PPL Kecamatan Pace menyatakan Dinas telah turun pada Selasa, (08/09/2026), dan melakukan penertiban. Namun menurut GAKK, penertiban tanpa proses hukum sama saja memberi karpet merah bagi pelaku.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Petani di Mlandangan berhak dapat pupuk murah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Jangan sampai subsidi negara hanya dinikmati segelintir oknum,” pungkas Sumarno.

LSM GAKK mengajak seluruh petani di Nganjuk untuk berani melapor jika menemukan hal serupa. Bukti berupa nota, foto, dan saksi sangat dibutuhkan untuk membongkar mafia pupuk. (*)