DEPOK | HARIAN7.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah operasional Restoran Steak Moen-Moen yang tersebar di wilayah Kota Depok. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pengolahan limbah lingkungan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L), menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi dan memeriksa empat lokasi gerai restoran tersebut.
”Tindakan DLHK telah melakukan pengawasan ke empat lokasi yang ada di Kota Depok,” ujar Reni saat memberikan keterangan resmi,(15/9/2026)
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DLHK menemukan perbedaan pemenuhan standar pengolahan limbah di antara gerai-gerai tersebut. Dua lokasi di antaranya terbukti belum memenuhi ketentuan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas di tempat.
”Dua di antaranya telah kami tutup pembuangan limbahnya dan diarahkan untuk ditampung serta diangkut oleh pihak ketiga,” kata Reni.
Sementara itu, dua lokasi lainnya tercatat sudah menjalankan mekanisme pengelolaan limbah sesuai prosedur yang berlaku.
”Sedangkan dua lokasi berikutnya, untuk pengelolaan limbahnya telah ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga secara periodik,” lanjutnya.
Melalui pengawasan ini, DLHK Kota Depok mengimbau seluruh pemilik usaha kuliner di wilayah Kota Depok untuk terus menjaga komitmen dalam pengelolaan limbah sesuai aturan demi menjaga kualitas lingkungan hidup.









Tinggalkan Balasan