DEPOK | HARIAN7.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah operasional Restoran Steak Moen-Moen yang tersebar di wilayah Kota Depok. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pengolahan limbah lingkungan.

​Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L), menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi dan memeriksa empat lokasi gerai restoran tersebut.

​”Tindakan DLHK telah melakukan pengawasan ke empat lokasi yang ada di Kota Depok,” ujar Reni saat memberikan keterangan resmi,(15/9/2026)

​Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DLHK menemukan perbedaan pemenuhan standar pengolahan limbah di antara gerai-gerai tersebut. Dua lokasi di antaranya terbukti belum memenuhi ketentuan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas di tempat.

​”Dua di antaranya telah kami tutup pembuangan limbahnya dan diarahkan untuk ditampung serta diangkut oleh pihak ketiga,” kata Reni.

​Sementara itu, dua lokasi lainnya tercatat sudah menjalankan mekanisme pengelolaan limbah sesuai prosedur yang berlaku.

​”Sedangkan dua lokasi berikutnya, untuk pengelolaan limbahnya telah ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga secara periodik,” lanjutnya.

​Melalui pengawasan ini, DLHK Kota Depok mengimbau seluruh pemilik usaha kuliner di wilayah Kota Depok untuk terus menjaga komitmen dalam pengelolaan limbah sesuai aturan demi menjaga kualitas lingkungan hidup.