Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus terhadap keterbukaan informasi publik menuai sorotan tajam. Kepala Desa Temulus, Suharto, yang bertindak selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Desa, justru mangkir dari sidang pemeriksaan awal sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Aksi absennya Kades Temulus ini memicu kekecewaan mendalam sekaligus kecaman keras dari tim Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus selaku pemohon sengketa. Sidang perdana yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi atas akses informasi pengelolaan keuangan desa itu pun berakhir tertunda.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis tidak hadir. Ini mencerminkan sikap dan mentalitas. Suharto Kepala Desa Temulus sebagai termohon seolah tidak menghormati proses hukum dan prinsip transparansi,” tegas perwakilan Tim PKN Kudus, Anton S, usai persidangan.
PKN menilai, langkah mangkirnya Pemdes Temulus semakin menguatkan dugaan adanya indikasi ketertutupan dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, sesuai regulasi, APBDes merupakan dokumen publik yang wajib dibuka secara berkala kepada masyarakat.
Ketidakhadiran Suharto terasa ironis karena terjadi dalam forum resmi yang memiliki kekuatan hukum. Alih-alih hadir memberikan penjelasan, Pemdes Temulus justru memilih absen dengan menyodorkan alasan klasik: masih memerlukan koordinasi internal, konsultasi, serta penyelesaian administrasi dokumen.
Ketua Majelis Komisioner KI Jawa Tengah, Moh Asrofi, mengonfirmasi pembatalan kehadiran tersebut saat memimpin sidang.
“Majelis menerima surat pemberitahuan dari termohon yang menyatakan tidak dapat hadir karena ada rapat internal,” ujarnya di dalam ruang sidang.
Meski berjalan tanpa hadirnya termohon, Majelis Komisioner KI Jateng tetap membuka persidangan secara resmi, mencatat ketidakhadiran pihak Pemdes, dan memutuskan menunda sidang pemeriksaan awal untuk dijadwalkan ulang.
Sengketa hukum ini berawal dari permohonan resmi PKN Kudus atas instruksi Ketua Umum PKN Patar Sihotang pada 14 April 2026. PKN menuntut transparansi total atas pengelolaan dana Desa Temulus selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023, 2024, dan 2025).
Rincian dokumen vital yang dimintai pertanggungjawaban meliputi:
APBDes dan Perubahannya (TA 2023–2025): Termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Spesifikasi Teknis Pembangunan Fisik, dan Penjabaran APBDes.
LPJ Realisasi APBDes (TA 2023–2025): Dilengkapi Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) serta Laporan Realisasi Per Kegiatan/LPJ lengkap.
Program Sektoral: Daftar Program Sektoral Pusat, Daerah, maupun program lain yang masuk ke Desa Temulus (TA 2023–2025).
Aset Desa: Laporan Realisasi Sewa/Lelang Tanah Kas Desa (TKD) TA 2023–2025 beserta Dokumen Kontrak Perjanjian Sewa/Lelang.
Sayangnya, permohonan tersebut tak mendapat respons. Pihak Pemdes Temulus membisu hingga melewati batas waktu 10 hari kerja yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat keberatan yang dilayangkan PKN selanjutnya pun diabaikan, hingga akhirnya perkara ini resmi didaftarkan ke Komisi Informasi Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menanggapi sikap Pemdes Temulus, PKN berikrar akan terus mengawal sengketa ini hingga tuntas demi memastikan anggaran desa dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.









Tinggalkan Balasan