Penulis : Ratmaningsih*
Kontributor | Temanggung
![]() |
| Acara sosialisasikan perda Pondok Pesantren yang digelar di aula Pondok Pesantren Anwarussholihin 2, Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. |
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Dalam rangka mensosialisasikan perda Pondok Pesantren, H.M. Hendri Wicaksono selaku Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah mengundang kurang lebih 100 (seratus) orang dari kalangan guru SLTP, guru SMK dan pengurus pondok pesantren di aula Pondok Pesantren Anwarussholihin 2, Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis (9/2/2023).
Dengan tema ‘Fasilitasi Dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren Di Provinsi Jawa Tengah’, acara tersebut juga dihadiri tokoh agama sekaligus pemilik Pondok Anwarussholihin Kyai Achmad Nukman Dimyati.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian sosialisasi tentang penyelenggaraan pondok pesantren.
Dalam kesempatan tersebut Hendri menyampaikan mengenai Undang undang nomor delapan belas tahun sembilan belas supaya penyelenggara pesantren tahu dan memahami betul apa yang harus di taati dan di lakukan.
“Bagaimanapun ini adalah tugas saya untuk menyampaikan atau mensosialisasikan perda pondok pesantren tersebut. Diperlukan undang-undang yang bisa di jadikan landasan kuat dan menyeluruh dalam pelaksanaan pesantren yang dapat memberikan rekognisi dalam kekhasannya sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” jelas Hendri panjang lebar
Di dalam undang undang nomor delapan belas tersebut memuat materi yang menata penyelenggaraan pondok pesantren, dengan demikian sosialisasi ini diharapkan bisa terima masyarakat dan dipahami, Imbuh Hendri.
Hal tersebut di benarkan oleh Ahmad Khudlori, S.Pd.i, selaku pemateri pula dalam acara tersebut.
“Acara hari ini penyampaian sosialisasi peraturan daerah mengenai pondok pesantren kepada masyarakat di sekitar sini melalui tenaga pengajar, tokoh agama dan pemilik pondok pesantren,” Ujar Khudlori.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kesehatan, kebersihan dan lain sebagainya.
” Sesuai dengan undang-undang tersebut diharapkan pondok pesantren disini bisa melaksanakan sehingga penyelenggaraan pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan bisa menghasilkan santri yang berkualitas, cerdas dan mampu bersaing dalam menghadapi kehidupan,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan