HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Martabak Isi Kecubung Akhirnya Berujung Damai, Kasat Reskrim : Saya Belum Memerintahkan

Ilustrasi.

Laporan : A. Khozin.

KENDAL | HARIAN7.COM – Akhirnya “bancaan”  martabak isi kecubung diselesaikan melalui proses Restorative Justice, Rabu (15/02/2023).

Proses mediasi yang di gagas oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak diruang Resmob Polres Kendal.

Hadir dalam mediasi tersebut, selain Kanitdik II IPDA Dul Rohman, juga nampak para korban yang didampingi Pengacaranya, serta pihak terlapor yang hadir bersama ibunya.

“Untuk kesepakatan perdamaianya bulan depan mas,” ucap pengacara para korban kepada harian7.com.

“Adapun formatnya akan disusun oleh pihak kepolisian, isinya seperti apa kita belum tau,” terang Bram Medika pengacara pelapor.

Sementara itu salah satu korban WW saat ditanya, apakah proses Restorative Justice itu telah memenuhi rasa keadilan baginya dan rekan-rekan, mengingat ada salah satu korban yang sampai masuk rumah sakit.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kacangan Kejobong Purbalingga

“Kita lihat dulu isi RJ nya mas, apakah didalamnya telah mengakomodir tuntutan kami apa belum, yaitu salah satunya kedepan pihak terlapor tidak akan mengulangi kelakuanya lagi,” tegas WW (35).

“Sebab apa yang dilakukan terlapor sangat membahayakan nyawa orang lain,” ucapnya dengan kesal.

“Apalagi kejadian seperti itu sudah dia lakukan 3 kali dengan korban yang berbeda,” sela korban lainya, JT.

Keterangan berbeda justru disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal Agus Budi Yuwono, Kepada harian7.com pihaknya justru menyangkal adanya RJ, yang sudah dilakukan baru sebatas memeriksa para pelapor atau korban serta orang yang dicurigai memberikan makanan tersebut.

Selain itu, hasil lab forensik barang bukti berupa irisan martabak yang di duga sebagai penyebab mabuknya para terlapor juga belum keluar, apalagi soal RJ, saya belum memerintahkan.

Baca Juga:  Diduga Pungli PTSL, Kades Kawengan Di Tangkap Tim Saber Pungli Polres Blora

“Saya belum melakukan apa-apa kaitanya dengan RJ,” tegas Kasat.

“Juga belum ada  peningkatan status tersangka, belum itu,” imbuhnya.

Untuk mengulik kejiwaan terlapor yang “suka banget” membuat celaka atau sakit orang lain, harian7.com menghubungi Psikolog Moh. Ihsan Bella Persada yang bertugas di salah satu Rumah sakit di semarang.

Terkait hal tersebut ihsan menjelaskan bahwa keinginan untuk menyakiti orang lain belum tentu berkaitan dengan gangguan psikologis. 

“Bisa jadi, keinginan untuk melakukan agresi karena perasaan yang dipendam,” kata Ikhsan.

Perasaan marah atau kecewa yang dipendam diibaratkan seperti bom waktu. Saat ‘meledak’, orang tersebut akan melakukan perilaku yang umumnya berujung negatif.

 

“Setiap orang memiliki agresi atau tindakan untuk menyakiti orang lain. Namun, kadar agresi yang dimiliki dan seberapa besar kontrolnya itu tergantung pada masing masing individu,” ucap Ikhsan.

Baca Juga:  Ditinggal Keliling Jual Sosis, Rumah Ratno Ludes Dilalap Api

Menurut Ikhsan, orang yang bisa kontrol diri juga memiliki keinginan untuk menyakiti orang. Akan tetapi, keinginan tersebut bisa dikendalikan sehingga tak dipraktikkan dalam perilaku sehari-hari.

“Bisa jadi, dia masih punya superego atau aturan-aturan yang dipegang karena dianggap melanggar norma,” ucap Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan pun menyebut bahwa pikiran untuk menyakiti orang lain yang sering terbesit hingga ditunjukkan dalam bentuk perilaku dapat mengindikasikan adanya gangguan psikologis.

“Ada atau tidaknya gangguan psikologis hanya dapat diketahui dengan memeriksakan diri kepada profesional, seperti psikolog,” tutup Ikhsan.(*)

Berita sebelumnya :

Makan Martabak Campur Kecubung Pemberian OTK, 5 Orang Terkapar, 1 Masuk Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!