Mantan Karyawan Indomaret Gasak Brangkas di Salatiga, Pelariannya Berakhir di Lampung
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar pres release. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM | Kasus pembobolan brangkas di ruang gudang Indomaret Jl.Kartini Sidorejo Salatiga akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial RM (23) warga Klero Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Pelaku yang tak lain adalah mantan karyawan di pertokoan modern tersebut.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat menggelar pres release di halaman pendopo mapolres setempat, Kamis (9/3/2023) mengatakan, kasus pembobolan itu terbongkar bermula pada hari Sabtu malam (04/02/2023), pelaku yang sejak (30/01/2023) telah diberhentikan sebagai karyawan, datang ke toko modern tersebut.
“Saat ketoko pelaku bertemu mantan rekan kerjanya berinisial I dengan tujuan hendak mengembalikan seragam milik Toko Modern tersebut. Keduanya berada ditoko sampai dini hari. Selanjutnya I mengajak pelaku keluar toko guna beristirahat,”kata Kapolres.
Kemudian pada saat berada di luar toko pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman. Pada saat di dalam toko tersebut timbul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci brankas yang sudah diketahui oleh pelaku berada di laci kasir.
“Setelah pelaku mengambil kunci brankas kemudian pelaku menuju ke gudang belakang dan menuju ke brankas, pada saat hendak membuka brankas pelaku sebelumnya menutup terlebih dulu kamera CCTV yang menyorot ke brankas sehingga pelaku leluasa membuka brankas,”jelas Kapolres.
Karena pelaku juga sudah sudah mengetahui angka kombinasi brankas yang belum di ganti oleh I, yang akhirnya berhasil mengambil uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak total Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian dimasukkan ke dalam tas milik pelaku yang segera berpamitan untuk pulang.
“Dengan uang hasil pencurian tersebut, pagi harinya pelaku naik bus ke Jakarta dan Kost di daerah Tangerang. Karena merasa tidak tenang kemudian pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung,”tambah Kapolres.
Gerak cepat Resmob dari Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu 22/02/2023, dan selanjutnya membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku petugas berhasi mengamankan barang bukti uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan 1 (satu) buah HP Merk Realme Type RMX,”terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana “Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian“, dengan ancaman hukuman : paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan