Jurnalis : Ilham
JAKARTA | HARIAN7.COM – Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghentikan narasi adu domba yang berpotensi menyesatkan opini publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ketua Umum GNI, Ruslan Padli menyampaikan, bahwa Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak yang panjang dan prestasi yang baik dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang merugikan keuangan negara. Selama memimpin penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, berbagai kasus megakorupsi berhasil diungkap dan berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Prestasi dan pengabdian yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan. Penanganan perkara besar yang dilakukan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melihat suatu persoalan secara utuh dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang belum teruji dalam proses hukum,” ujar Ruslan, Selasa (21/07/2026).
Menurutnya, keberhasilan dalam menangani berbagai perkara korupsi besar juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan nama besar seorang pejabat penegak hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Terkait penyitaan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram di rumah yang berada di kawasan Sentul, alangkah baiknya publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Karna keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, bahwa pengusaha Don Ritto yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah mengakui bahwa uang dan emas tersebut adalah miliknya. Ucap Ruslan
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, juga telah menyampaikan bahwa brankas beserta seluruh isinya bukan berada dalam penguasaan Febrie Adriansyah.
Sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya bahwa brankas beserta seluruh isinya bukan berada dalam penguasaan Febrie Adriansyah. kata Ruslan.
Rumah tersebut juga digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional yayasannya, pengelolaan sepenuhnya berada di bawah pihak Don Ritto. Tambah Ruslan
GNI Jabodetabek menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menggiring opini sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.
Ruslan juga menegaskan bahwa GNI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dukungan tersebut juga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap integritas institusi hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Akan tetapi, kami juga menolak segala bentuk narasi adu domba dan penghakiman yang dilakukan sebelum adanya kepastian hukum. Biarkan proses hukum berjalan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai tokoh yang telah mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996, Febrie Adriansyah tercatat pernah menangani berbagai perkara besar, di antaranya PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, PT Garuda Indonesia, PT Timah, PT Duta Palma Group, hingga sejumlah perkara strategis lainnya. Pada periode 2020–2026, penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana khusus juga tercatat mencapai Rp131,5 triliun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, GNI Jabodetabek mengajak seluruh elemen bangsa agar tetap menjaga persatuan, menghormati supremasi hukum, dan tidak menjadikan proses hukum sebagai ruang untuk membangun narasi yang memecah belah masyarakat maupun merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)









Tinggalkan Balasan