HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal Diungkap Polisi

Kriminal.

BALI | HARIAN7.COM – Kasus impor pakaian bekas ilegal berhasil diungkap Polda Bali. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit terkait penindakan tegas akan penyelundupan pakaian bekas impor.

Demikian diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3/2023). Dalam kasus ini petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yakni J dan B. 

Baca Juga:  Ngaku Dikejar Orang Tak Dikenal, Srintil Bawa Kabur Uang Tunai Rp 8,4 Juta

“Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas, beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp20 juta dari,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J membeli pakaian bekas sebanyak 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan tersangka B, membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

Baca Juga:  Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

Ia menyebut bahwa, praktek jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Namun, penindakan pidananya belum terlaksana. Selama ini, hanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan.

Untuk tahun ini, Polda Bali bakal menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka. 

Baca Juga:  Mendagri Lantik Syarifuddin Sebagai PJ Gubernur Jateng

“Kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan.

Akibat perbuatannya, J dan B dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.(Sin/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!