Laporan: Sujoni
SEMARANG|HARIAN7.COM – Dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota Polri berbuntut penindakan internal. Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Langkah penahanan dilakukan setelah korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan dipicu persoalan pribadi antara korban dengan terduga pelaku.
Seiring laporan pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, proses pidana atas laporan korban saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.
“Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami laporan korban. Belum ada keterangan dari pihak Aiptu N maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut.









Tinggalkan Balasan