Laporan: Tambah Santoso
PATI, HARIAN7.COM – Tim Terpadu Maritim Juwana bergerak cepat melakukan pendataan terhadap puluhan kapal mangkrak yang telantar di sepanjang alur Sungai Silugonggo, Kabupaten Pati, Jumat (3/7/2026). Langkah preventif ini diambil karena keberadaan bangkai kapal tersebut dinilai mempersempit jalur dan membahayakan keselamatan pelayaran.
Operasi penyisiran dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polresta Pati, TNI AL, Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Juwana, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyusuri sungai menggunakan satu unit kapal tambangan untuk mengidentifikasi kapal-kapal yang sudah tidak beroperasi.
Dari hasil penyisiran, tim terpadu mencatat sedikitnya ada 26 unit kapal mangkrak yang posisinya tersebar di sepanjang alur Sungai Silugonggo. Selain menghitung jumlah fisik, petugas di lapangan juga mengidentifikasi status kepemilikan masing-masing kapal sebagai dasar hukum untuk proses penertiban dan evakuasi.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menegaskan bahwa pendataan ini merupakan fase krusial agar eksekusi penataan kawasan pelabuhan nantinya tidak menabrak aturan.
“Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya, sehingga proses penanganan ke depan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kompol Hendrik.
Menurut Kompol Hendrik, pembiaran kapal mangkrak dalam waktu lama berpotensi besar memicu kecelakaan laut, terutama mengganggu lalu lintas kapal nelayan aktif yang kerap keluar-masuk muara Juwana.
“Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan lagi,” tambahnya.
Menindaklanjuti hasil temuan ini, Polresta Pati akan segera berkoordinasi intensif dengan pihak PPP Juwana. Instansi terkait dipastikan akan melayangkan surat peringatan resmi kepada para pemilik kapal sebelum tindakan tegas (evakuasi paksa) dilakukan.
Tahap 1 :Pendataan dan Identifikasi Pemilik (Selesai), Tahap 2: Koordinasi Lintas Sektoral dengan PPP Juwana, Tahap 3: Layangan Surat Peringatan Resmi kepada Pemilik Kapal dan Tahap 4: Langkah Penertiban / Evakuasi Fisik
“Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku,” jelas Kasat Polairud.
Di akhir penjelasannya, Kompol Hendrik menekankan bahwa pembersihan alur Sungai Silugonggo dari komoditas kapal mangkrak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Perlunya komitmen bersama dari seluruh pemangku kebijakan maritim di Pati.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan kapal mangkrak di Sungai Silugonggo dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi seluruh pengguna alur pelayaran,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan